SuaraKalbar.id - Cynthiara Alona jadi tersangka kasus dugaan protistusi online. Dia ditahan di Polda Metro Jaya sejak Kamis (18/3/2021).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona, milik Cynthiara Alona.
Hotel itu diduga dijadikan tempat prostitusi online. Dikabarkan puluhan orang diduga pelaku prostitusi online diamankan ke Polda Metro Jaya.
Hotel milik Cynthiara Alona yang digerebek polisi berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Kabarnya, hotel tersebut digerebek anggota Polda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021) malam.
Menurut sumber, hotel itu sebelumnya adalah kostan, karena letaknya dekat dengan sebuah kampus swasta terkenal di daerah itu. Namun pengubahan dari kost menjadi hotel sendiri kabarnya belum memiliki izin.
Dalam penggerebekan itu, polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.
Respons Pengacara
Pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak menuturkan kliennya menjalani BAP dan langsung dijadikan tersangka.
"Jam 02.00 WIB pagi, mbak Cynthiara datang ke Polda Metro untuk diBAP. Setelah itu ia ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agustinus Nahak ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tok! Cynthiara Alona Tersangka Kepemilikan Hotel Tempat Prostitusi Online
Meski begitu, Agustinus mengaku akan menemui pihak penyidik untuk mempertanyakan status Alona sebagai tersangka karena kliennya tidak ada di lokasi saat penggerebekan.
"Saya harus temui penyidik dan pak kasat kenapa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara). Kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya
Profil Cynthiara Alona
Cynthiara Alona dikenal sebagai artis kontroversi. Selain kerap tampil seksi dan vulgar, bintang film Diperkosa Setan ini juga sempat bermasalah dan bahkan harus dipenjara.
Perempuan 35 tahun ini ditahan di Ruta Pondok Bambu karena kasus pemalsuan paspor pada 10 Desember 2012, . Cynthiara Alona divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut