SuaraKalbar.id - Cynthiara Alona jadi tersangka kasus dugaan protistusi online. Dia ditahan di Polda Metro Jaya sejak Kamis (18/3/2021).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona, milik Cynthiara Alona.
Hotel itu diduga dijadikan tempat prostitusi online. Dikabarkan puluhan orang diduga pelaku prostitusi online diamankan ke Polda Metro Jaya.
Hotel milik Cynthiara Alona yang digerebek polisi berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Kabarnya, hotel tersebut digerebek anggota Polda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021) malam.
Menurut sumber, hotel itu sebelumnya adalah kostan, karena letaknya dekat dengan sebuah kampus swasta terkenal di daerah itu. Namun pengubahan dari kost menjadi hotel sendiri kabarnya belum memiliki izin.
Dalam penggerebekan itu, polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.
Respons Pengacara
Pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak menuturkan kliennya menjalani BAP dan langsung dijadikan tersangka.
"Jam 02.00 WIB pagi, mbak Cynthiara datang ke Polda Metro untuk diBAP. Setelah itu ia ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agustinus Nahak ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tok! Cynthiara Alona Tersangka Kepemilikan Hotel Tempat Prostitusi Online
Meski begitu, Agustinus mengaku akan menemui pihak penyidik untuk mempertanyakan status Alona sebagai tersangka karena kliennya tidak ada di lokasi saat penggerebekan.
"Saya harus temui penyidik dan pak kasat kenapa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara). Kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya
Profil Cynthiara Alona
Cynthiara Alona dikenal sebagai artis kontroversi. Selain kerap tampil seksi dan vulgar, bintang film Diperkosa Setan ini juga sempat bermasalah dan bahkan harus dipenjara.
Perempuan 35 tahun ini ditahan di Ruta Pondok Bambu karena kasus pemalsuan paspor pada 10 Desember 2012, . Cynthiara Alona divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat