SuaraKalbar.id - Cynthiara Alona jadi tersangka kasus dugaan protistusi online. Dia ditahan di Polda Metro Jaya sejak Kamis (18/3/2021).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona, milik Cynthiara Alona.
Hotel itu diduga dijadikan tempat prostitusi online. Dikabarkan puluhan orang diduga pelaku prostitusi online diamankan ke Polda Metro Jaya.
Hotel milik Cynthiara Alona yang digerebek polisi berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Kabarnya, hotel tersebut digerebek anggota Polda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021) malam.
Menurut sumber, hotel itu sebelumnya adalah kostan, karena letaknya dekat dengan sebuah kampus swasta terkenal di daerah itu. Namun pengubahan dari kost menjadi hotel sendiri kabarnya belum memiliki izin.
Dalam penggerebekan itu, polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.
Respons Pengacara
Pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak menuturkan kliennya menjalani BAP dan langsung dijadikan tersangka.
"Jam 02.00 WIB pagi, mbak Cynthiara datang ke Polda Metro untuk diBAP. Setelah itu ia ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agustinus Nahak ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tok! Cynthiara Alona Tersangka Kepemilikan Hotel Tempat Prostitusi Online
Meski begitu, Agustinus mengaku akan menemui pihak penyidik untuk mempertanyakan status Alona sebagai tersangka karena kliennya tidak ada di lokasi saat penggerebekan.
"Saya harus temui penyidik dan pak kasat kenapa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara). Kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya
Profil Cynthiara Alona
Cynthiara Alona dikenal sebagai artis kontroversi. Selain kerap tampil seksi dan vulgar, bintang film Diperkosa Setan ini juga sempat bermasalah dan bahkan harus dipenjara.
Perempuan 35 tahun ini ditahan di Ruta Pondok Bambu karena kasus pemalsuan paspor pada 10 Desember 2012, . Cynthiara Alona divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?