Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Kamis, 25 Maret 2021 | 11:16 WIB
Terhindar dari Hukuman Mati, WNI Dideportasi dari Kuching Malaysia. [Antara]

Dan selanjutnya akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah jalani proses pencegahan COVID-19 di PLBN Entikong.

"Kedua WNI itu sudah kami serahkan langsung ke perwakilan UPT BP2MI Pontianak di PLBN Entikong," katanya pula.

Load More