Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 25 Maret 2021 | 19:16 WIB
Ilustrasi terdakwa divonis hukuman mati. (shutterstock)

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Arbain, menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Pihaknya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu satu minggu ke depan. (Antara)

Load More