Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 26 Maret 2021 | 12:22 WIB
Penumpang arus mudik Tahun Baru 2021 di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang terus ramai berdatangan dari berbagai daerah, Sabtu (26/12/2020). [ANTARA/Munawar]

SuaraKalbar.id - Mudik hari lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun ini resmi dilarang oleh pemerintah. Aturan ini berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia.

Larangan mudik Lebaran 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Berdasarkan keputusan rapat tingkat menteri (RTM), warga dilarang mudik mulai 6-17 Mei 2021

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: TOK! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Berlaku untuk Rakyat RI

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Kebikakan tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.

Lebih lanjut, Muhadjir mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.

 "Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

Load More