Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 26 Maret 2021 | 17:42 WIB
Ilustrasi mudik dengan sepeda motor [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Kebikakan tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.

Lebih lanjut, Muhadjir mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.

Baca Juga: Dokter Tirta Kritik Keras Larangan Mudik Lebaran, Tegasnya di Jakarta Doang

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya.

Load More