Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 29 Maret 2021 | 10:07 WIB
Ilustrasi hotel. (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Hotel Maestro yang berada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat disita oleh Kejaksaan Agung, Kamis (25/3/2021).

Hotel Maestro disita oleh penyidik dari Kejaksaan Agung sebab merupakan salah satu aset milik tersangka kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Adanya penyitaan ini, membuat pihak manajemen hotel bersuara. General Manager Hotel Maestro Pontianak, Yuliardi Qamal menerangkan bisnis masih berjalan sebagaimana mestinya meski hotel telah disita.

"Sudah ada baca dan dengar pemberitaan terkait persoalan yang ada. Sejauh ini kami seperti biasa tidak ada kendala atau apa pun," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: 2 Jam Cita Citata Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Ia menyabut persoalan hukum atau lainnya itu ada ranah tersendiri. Pihaknya sebagai manajemen operasional bisnis hotel menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. 

"Kami dari manajemen menjalankan bisnis. Persoalan yang ada bukan ranah kami dan saya tegaskan saat ini bisnis masih berjalan seperti sebagaimana mestinya," sambungnya.

Namun bila persoalan yang ada hingga berujung pada penutupan operasional hotel maka akan berdampak luas. Terlebih, ada banyak orang yang bekerja di hotel.

Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiwasraya. (Antara).

"Belum lagi suplai bahan baku untuk hotel dan turunan lainnya yang sangat berdampak luas. Belum lagi sebagai sumber PAD Kota Pontianak serta investasi yang ada," sambun

Untuk diketahui, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Baca Juga: Nyanyi di Acara Kemensos, Cita Citata Ngaku Tak Kenal Juliari P Batubara

Penyitaan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dilakukan di Pontianak dan Mempawah Kalimanan Barat. Adapun aset yang disita berupa enam bidang tanah dan bangunan di atasnya termasuk Hotel Maestro Pontianak dan mal.

Kasus korupsi PT Asab diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp 23 triliun.

Load More