SuaraKalbar.id - Pemerintah menetapkan tes GeNose sebagai syarat perjalanan domestik mulai Kamis (1/4/2021) besok. Namun aturan ini tidak berlaku di Kalimantan Barat.
Sebab, pendatang yang hendak masuk Kalbar via jalur udara tetap diwajibkan tes swab, sebagaimana aturan sebelumnya.
Setiap penumpang pesawat dari luar Kalbar yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, wajib menunjukkan hasil PCR negatif.
"Tetap PCR. (Karena) Sampai saat ini PCR masih standar yang paling tinggi dalam menegakkan diagnosis Covid-19," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, dr. Harisson, Rabu (31/3/2021).
Harisson menerangkan, aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021 tentang perubahan ke 3 Pergub Nomor 110 Tahun 2000. "Kita masih menggunakan pergub ini," katanya.
Di mana dalam pergub tersebut diatur bahwa penumpang pesawat udara dari luar wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang berlaku selama 7 x 24 jam sejak dilakukan pemeriksaan yang divalidasi secara digital melalui e-HAC di bandara keberangkatan sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.
Hal ini tidak diwajibkan untuk anak di bawah lima tahun.
"Ketentuan ini diperpanjang masa berlakunya sejak 1 Maret hingga 23 Mei 2021," ujarnya.
Menurut dia, kewajiban menunjukkan negatif hasil PCR memang penting dilakukan untuk memutus rantai penyebaran kasus Covid-19 dan menyukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Baca Juga: GeNose Jadi Syarat Semua Perjalanan Domestik, Epidemiolog UI: Ini Nekat!
"Karena apa, rapid antigen saja yang benar-benar mengambil lendir di hidung atau tenggorokan, masih kalah (akurat) dengan PCR. Apalagi model cara tiup begitu. Tiup-tiup itu mengingatkan saya pada metode dukun kampung," ucap Harisson.
Untuk diketahui, pemerintah telah memperbarui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa Pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut bisa menggunakan tes GeNose.
Syarat perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.
"Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," terang SE tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Babyface Live in Jakarta 2025, BRI Bagi-bagi Diskon Tiket 25%
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?