SuaraKalbar.id - Pemerintah menetapkan tes GeNose sebagai syarat perjalanan domestik mulai Kamis (1/4/2021) besok. Namun aturan ini tidak berlaku di Kalimantan Barat.
Sebab, pendatang yang hendak masuk Kalbar via jalur udara tetap diwajibkan tes swab, sebagaimana aturan sebelumnya.
Setiap penumpang pesawat dari luar Kalbar yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, wajib menunjukkan hasil PCR negatif.
"Tetap PCR. (Karena) Sampai saat ini PCR masih standar yang paling tinggi dalam menegakkan diagnosis Covid-19," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, dr. Harisson, Rabu (31/3/2021).
Harisson menerangkan, aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021 tentang perubahan ke 3 Pergub Nomor 110 Tahun 2000. "Kita masih menggunakan pergub ini," katanya.
Di mana dalam pergub tersebut diatur bahwa penumpang pesawat udara dari luar wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang berlaku selama 7 x 24 jam sejak dilakukan pemeriksaan yang divalidasi secara digital melalui e-HAC di bandara keberangkatan sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.
Hal ini tidak diwajibkan untuk anak di bawah lima tahun.
"Ketentuan ini diperpanjang masa berlakunya sejak 1 Maret hingga 23 Mei 2021," ujarnya.
Menurut dia, kewajiban menunjukkan negatif hasil PCR memang penting dilakukan untuk memutus rantai penyebaran kasus Covid-19 dan menyukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Baca Juga: GeNose Jadi Syarat Semua Perjalanan Domestik, Epidemiolog UI: Ini Nekat!
"Karena apa, rapid antigen saja yang benar-benar mengambil lendir di hidung atau tenggorokan, masih kalah (akurat) dengan PCR. Apalagi model cara tiup begitu. Tiup-tiup itu mengingatkan saya pada metode dukun kampung," ucap Harisson.
Untuk diketahui, pemerintah telah memperbarui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa Pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut bisa menggunakan tes GeNose.
Syarat perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.
"Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," terang SE tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter