SuaraKalbar.id - Pemerintah menetapkan tes GeNose sebagai syarat perjalanan domestik mulai Kamis (1/4/2021) besok. Namun aturan ini tidak berlaku di Kalimantan Barat.
Sebab, pendatang yang hendak masuk Kalbar via jalur udara tetap diwajibkan tes swab, sebagaimana aturan sebelumnya.
Setiap penumpang pesawat dari luar Kalbar yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, wajib menunjukkan hasil PCR negatif.
"Tetap PCR. (Karena) Sampai saat ini PCR masih standar yang paling tinggi dalam menegakkan diagnosis Covid-19," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, dr. Harisson, Rabu (31/3/2021).
Harisson menerangkan, aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021 tentang perubahan ke 3 Pergub Nomor 110 Tahun 2000. "Kita masih menggunakan pergub ini," katanya.
Di mana dalam pergub tersebut diatur bahwa penumpang pesawat udara dari luar wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang berlaku selama 7 x 24 jam sejak dilakukan pemeriksaan yang divalidasi secara digital melalui e-HAC di bandara keberangkatan sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.
Hal ini tidak diwajibkan untuk anak di bawah lima tahun.
"Ketentuan ini diperpanjang masa berlakunya sejak 1 Maret hingga 23 Mei 2021," ujarnya.
Menurut dia, kewajiban menunjukkan negatif hasil PCR memang penting dilakukan untuk memutus rantai penyebaran kasus Covid-19 dan menyukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Baca Juga: GeNose Jadi Syarat Semua Perjalanan Domestik, Epidemiolog UI: Ini Nekat!
"Karena apa, rapid antigen saja yang benar-benar mengambil lendir di hidung atau tenggorokan, masih kalah (akurat) dengan PCR. Apalagi model cara tiup begitu. Tiup-tiup itu mengingatkan saya pada metode dukun kampung," ucap Harisson.
Untuk diketahui, pemerintah telah memperbarui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa Pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut bisa menggunakan tes GeNose.
Syarat perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.
"Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," terang SE tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya