SuaraKalbar.id - Pemerintah menetapkan tes GeNose sebagai syarat perjalanan domestik mulai Kamis (1/4/2021) besok. Namun aturan ini tidak berlaku di Kalimantan Barat.
Sebab, pendatang yang hendak masuk Kalbar via jalur udara tetap diwajibkan tes swab, sebagaimana aturan sebelumnya.
Setiap penumpang pesawat dari luar Kalbar yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, wajib menunjukkan hasil PCR negatif.
"Tetap PCR. (Karena) Sampai saat ini PCR masih standar yang paling tinggi dalam menegakkan diagnosis Covid-19," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, dr. Harisson, Rabu (31/3/2021).
Harisson menerangkan, aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021 tentang perubahan ke 3 Pergub Nomor 110 Tahun 2000. "Kita masih menggunakan pergub ini," katanya.
Di mana dalam pergub tersebut diatur bahwa penumpang pesawat udara dari luar wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang berlaku selama 7 x 24 jam sejak dilakukan pemeriksaan yang divalidasi secara digital melalui e-HAC di bandara keberangkatan sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.
Hal ini tidak diwajibkan untuk anak di bawah lima tahun.
"Ketentuan ini diperpanjang masa berlakunya sejak 1 Maret hingga 23 Mei 2021," ujarnya.
Menurut dia, kewajiban menunjukkan negatif hasil PCR memang penting dilakukan untuk memutus rantai penyebaran kasus Covid-19 dan menyukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Baca Juga: GeNose Jadi Syarat Semua Perjalanan Domestik, Epidemiolog UI: Ini Nekat!
"Karena apa, rapid antigen saja yang benar-benar mengambil lendir di hidung atau tenggorokan, masih kalah (akurat) dengan PCR. Apalagi model cara tiup begitu. Tiup-tiup itu mengingatkan saya pada metode dukun kampung," ucap Harisson.
Untuk diketahui, pemerintah telah memperbarui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa Pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut bisa menggunakan tes GeNose.
Syarat perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.
"Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," terang SE tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG
-
BRI Bikin Investasi Emas Makin Mudah dengan Fitur Toggle di BRImo
-
Perkuat Wealth Management, BRI Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan