SuaraKalbar.id - Pemerintah menetapkan tes GeNose sebagai syarat perjalanan domestik mulai Kamis (1/4/2021) besok. Namun aturan ini tidak berlaku di Kalimantan Barat.
Sebab, pendatang yang hendak masuk Kalbar via jalur udara tetap diwajibkan tes swab, sebagaimana aturan sebelumnya.
Setiap penumpang pesawat dari luar Kalbar yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, wajib menunjukkan hasil PCR negatif.
"Tetap PCR. (Karena) Sampai saat ini PCR masih standar yang paling tinggi dalam menegakkan diagnosis Covid-19," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, dr. Harisson, Rabu (31/3/2021).
Harisson menerangkan, aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021 tentang perubahan ke 3 Pergub Nomor 110 Tahun 2000. "Kita masih menggunakan pergub ini," katanya.
Di mana dalam pergub tersebut diatur bahwa penumpang pesawat udara dari luar wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang berlaku selama 7 x 24 jam sejak dilakukan pemeriksaan yang divalidasi secara digital melalui e-HAC di bandara keberangkatan sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.
Hal ini tidak diwajibkan untuk anak di bawah lima tahun.
"Ketentuan ini diperpanjang masa berlakunya sejak 1 Maret hingga 23 Mei 2021," ujarnya.
Menurut dia, kewajiban menunjukkan negatif hasil PCR memang penting dilakukan untuk memutus rantai penyebaran kasus Covid-19 dan menyukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Baca Juga: GeNose Jadi Syarat Semua Perjalanan Domestik, Epidemiolog UI: Ini Nekat!
"Karena apa, rapid antigen saja yang benar-benar mengambil lendir di hidung atau tenggorokan, masih kalah (akurat) dengan PCR. Apalagi model cara tiup begitu. Tiup-tiup itu mengingatkan saya pada metode dukun kampung," ucap Harisson.
Untuk diketahui, pemerintah telah memperbarui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa Pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut bisa menggunakan tes GeNose.
Syarat perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.
"Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," terang SE tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
-
Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
-
Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan
-
Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga