Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 31 Maret 2021 | 20:01 WIB
Ilustrasi pijat. [Shutterstock]

DBKL melaksanakan tindakan penegakan hukum dengan menerbitkan pemberitahuan majemuk berdasarkan UUK 3 (1), Anggaran Rumah Tangga Perizinan Usaha dan Perdagangan Industri (WPKL) 2016.

Buntut dari penggerebekan itu, tempat pijat yang menawarkan jasa seks sesama jenis di Negeri Jiran tersebut ditutup.

Load More