SuaraKalbar.id - Kebijakan baru diterapkan untuk perpanjang SIM. Sebab, perpanjangan SIM bakal bisa dilakukan secara online lewat HP.
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) sedang mempersiapkan aplikasi khusus yang nantinya mempermudah proses perpanjangan surat izin mengemudi, baik SIM A maupun SIM C.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono belum lama ini. Aplikasi perpanjang SIM rencananya akan diluncurkan pada bulan April ini sebelum Lebaran.
“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ujarnya seperti dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.
Dengan adanya aplikasi, maka proses perpanjangan SIM diharapkan lebih praktis karena bisa dilakukan lewat gawai seperti handphone (HP).
Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online?
Pertama, warga diminta mengunggah aplikasi perpanjangan SIM lewat App Store atau Play Store, jadi tak perlu melakukan pendaftaran ke Satpas.
Lalu, pemohon yang melakukan perpanjang SIM melalui aplikasi diminta memverifikasi nomor ponselnya.
Setelah verifikasi, muncul laman registrasi. Di laman tersebut, pemohon diminta untuk memasukkan kode identitas kependudukan berdasarkan KTP atau nomor SIM sebelumnya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Rabu 3 Maret 2021
Apabila terdeteksi ada kecocokan data, maka pemohon diarahkan untuk proses selanjutnya.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," terang Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.
Untuk diketahui biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Bagi pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?
-
BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako