SuaraKalbar.id - Kebijakan baru diterapkan untuk perpanjang SIM. Sebab, perpanjangan SIM bakal bisa dilakukan secara online lewat HP.
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) sedang mempersiapkan aplikasi khusus yang nantinya mempermudah proses perpanjangan surat izin mengemudi, baik SIM A maupun SIM C.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono belum lama ini. Aplikasi perpanjang SIM rencananya akan diluncurkan pada bulan April ini sebelum Lebaran.
“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ujarnya seperti dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Rabu 3 Maret 2021
Dengan adanya aplikasi, maka proses perpanjangan SIM diharapkan lebih praktis karena bisa dilakukan lewat gawai seperti handphone (HP).
Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online?
Pertama, warga diminta mengunggah aplikasi perpanjangan SIM lewat App Store atau Play Store, jadi tak perlu melakukan pendaftaran ke Satpas.
Lalu, pemohon yang melakukan perpanjang SIM melalui aplikasi diminta memverifikasi nomor ponselnya.
Setelah verifikasi, muncul laman registrasi. Di laman tersebut, pemohon diminta untuk memasukkan kode identitas kependudukan berdasarkan KTP atau nomor SIM sebelumnya.
Baca Juga: Bikin Ngakak! 8 Nama Unik di SIM, dari Agen Rahasia sampai Super Hero
Apabila terdeteksi ada kecocokan data, maka pemohon diarahkan untuk proses selanjutnya.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," terang Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.
Untuk diketahui biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Bagi pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
7 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta: Irit, Bandel, dan Mudah Perawatan!
-
Dari Area Head hingga Remodelling Mantri, BRI Siap Tancap Gas dengan BRIvolution Phase 1
-
Bangkitkan Teh Nusantara, Begini Kisah Sukses Sila Artisan Tea Menghadapi Gempuran Produk Impor
-
Kabar Baik untuk Para Guru dan Dosen di Kalbar, Untan Kini Buka Program S3 Pendidikan!
-
AgenBRILink Ini Punya 3 Cabang, Bantu Petani Jangkau Layanan Keuangan