Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 05 April 2021 | 09:16 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

SuaraKalbar.id - Kebijakan baru diterapkan untuk perpanjang SIM. Sebab, perpanjangan SIM bakal bisa dilakukan secara online lewat HP.

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) sedang mempersiapkan aplikasi khusus yang nantinya mempermudah proses perpanjangan surat izin mengemudi, baik SIM A maupun SIM C.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono belum lama ini. Aplikasi perpanjang SIM rencananya akan diluncurkan pada bulan April ini sebelum Lebaran.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ujarnya seperti dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Rabu 3 Maret 2021

Dengan adanya aplikasi, maka proses perpanjangan SIM diharapkan lebih praktis karena bisa dilakukan lewat gawai seperti handphone (HP).

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online?

Pertama, warga diminta mengunggah aplikasi perpanjangan SIM lewat App Store atau Play Store, jadi tak perlu melakukan pendaftaran ke Satpas.

Ilustrasi handphone. (Unsplash/freestocks.org)

Lalu, pemohon yang melakukan perpanjang SIM melalui aplikasi diminta memverifikasi nomor ponselnya.

Setelah verifikasi, muncul laman registrasi. Di laman tersebut, pemohon diminta untuk memasukkan kode identitas kependudukan berdasarkan KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Baca Juga: Bikin Ngakak! 8 Nama Unik di SIM, dari Agen Rahasia sampai Super Hero

Apabila terdeteksi ada kecocokan data, maka pemohon diarahkan untuk proses selanjutnya.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," terang Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.

Untuk diketahui biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Bagi pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Load More