Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 05 April 2021 | 19:27 WIB
Ilustrasi penangkapan

SuaraKalbar.id - Empat orang pria lanjut usia (lansia) terpaksa berurusan dengan polisi setelah kedapatan berjudi bersama.

Keempatnya digerebek saat main judi jenis Sieset Pay atau Daun Ma di salah satu rumah di Jungkat, Jongkat, Mempawah, Kalimantan Barat, Senin (5/4/2021) sore.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penggerebakan itu. Mulai dari alat judi hingga uang.

Kapolsek Sintan Iptu Rahmad Kartono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga: Digelar Malam saat Kantor Tutup, 3 Anggota DPRD Main Judi Bareng Wartawan

Ia mengaku, penangkapan lansia berjudi berawal dari laporan yang masuk ke Mapolsek Siantan Senin sore.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Siantan yang dipimpin Aiptu Slamat Widodo, bergerak ke tempat kejadian perkara.

"Tindak perjudian ini berlangsung di salah satu rumah warga berinisial Akn di Desa Jungkat. Saat kita melakukan penggerebekan, keempat tersangka tidak bisa mengelak lagi,” ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).

Ilustrasi judi atau perjudian. [ANTARA/Abd Aziz]

Adapun keempat pelaku masing-masing berinisial Hs (68), Ak (54), LKP (66) dam dan Mk (57).

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan dua warga ebagai saksi yakni, Akn selaku pemilik rumah, dan warga lainnya berinisial NJK.

Baca Juga: Terungkap! Motif Pembunuh Ojol di Binjai Kalah Judi dan Niat Merampok

Adapun barang bukti di TKP yang disita petugas terdiri atas daun permainan Sieset Pay atau Daun Ma sebanyak 112 lembar bergambar tulisan China,

Ada juga uang tunai Rp 778 ribu yang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu, 50 ribu, 10 ribu, 5 ribu, 2 ribu dan seribu rupiah.

"Atas tindak perjudian ini, keempat tersangka terancam Pasal 303 KUHPidana dan/atau 303 bis KUHPidana tentang tidak pidana perjudian," terang Rahmad.

Setelah diamankan, para pelaku digelandang ke Mapolsek Siantan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Load More