SuaraKalbar.id - Entah apa yang ada dipikiran AH (22), pria yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri M (17).
Kasus ayah cabuli anak tiri ini diungkap polisi. Pelaku telah diamankan setelah korban melapor.
Adapun modus pelaku mencabuli anaknya yakni dengan mengajak ke rumah nenek.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menerangkan, kejadian berawal saat AH yang tinggal di Kalamos, Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah menghubungi anak tirinya.
Baca Juga: Bejat! Oknum Pengacara di Riau Tega Setubuhi Gadis 15 Tahun dalam Hotel
Dia mengajak korban berkunjung ke rumah nenek di Kelua, Tabalong untuk menghadiri acara keluarga.
M yang tinggal di Martapura lalu berangkat sendiri setelah mendapat izin dari sang ibu. Setelah sampai Amuntai, dia dijemput AH dan langsung menuju ke rumah nenek.
Korban kemudian tidur, namun saat itu bajunya tak sengaja tersingkap hingga sebagian tubuhnya pun terlihat.
Melihat hal itu, pelaku sempat menutupnya menggunakan selimut, tapi muncul niat untuk menyetubuhi korban.
“Bagian tubuh korban sempat diraba, tapi korban segera terbangun dan aksi tak senonoh itu akhirnya gagal dilakukan,” terang AKP Trisna Agus Brata seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pemilik Sanggar Tari Cabul, 10 Murid Jadi Korban
Setelah kejadian itu, korban langsung menelepon ibunya dan meminta pulang ke Martapura.
Pada malam itu juga pelaku mengantar korban ke terminal Kelua. Namun di tengah perjalanan malah dibelokkan ke sebuah hutan.
Di sana, pelaku memarahi M dan memukulnya dengan tangan kosong dan helm. Akibat kejadian itu korban terjatuh dan sempat ditindih.
Bejatnya, pelaku perusaha kembali menyetubuhi korban saat itu. Korban berusaha memberikan perlawanan dan sempat berkata, "Ingat Pak. Aku anakmu".
Pelaku tersadar dan urung melakukan tindakan kejinya.
"Mendengar hal itu, pelaku tidak jadi merudapaksa dan langsung mengantarnya ke terminal Kelua,” terang Trisna.
Korban lalu menghubungi ayah kandungnya yang berada di Sampit atas kejadian tersebut. Selanjutnya, mereka lapor ke polisi.
Polisi pun berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (2/4/2021) malam.
"Saat ini pelaku sudah menjalani proses pemeriksaan petugas di Polres Tabalong dan apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka pidana penjara paling lama 15 tahun menanti,” pungkas Trisna.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Hery Gunardi Resmi Menjabat Ketua Umum PERBANAS: Komitmen Baru untuk 20242028
-
BRI Buyback Saham di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Pengusaha Kue Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan dari BRI
-
7 Pesona Wisata Alam di Bengkayang Kalimantan Barat
-
Rahasia Songket Silungkang Bertahan di Era Digital