SuaraKalbar.id - Entah apa yang ada dipikiran AH (22), pria yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri M (17).
Kasus ayah cabuli anak tiri ini diungkap polisi. Pelaku telah diamankan setelah korban melapor.
Adapun modus pelaku mencabuli anaknya yakni dengan mengajak ke rumah nenek.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menerangkan, kejadian berawal saat AH yang tinggal di Kalamos, Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah menghubungi anak tirinya.
Dia mengajak korban berkunjung ke rumah nenek di Kelua, Tabalong untuk menghadiri acara keluarga.
M yang tinggal di Martapura lalu berangkat sendiri setelah mendapat izin dari sang ibu. Setelah sampai Amuntai, dia dijemput AH dan langsung menuju ke rumah nenek.
Korban kemudian tidur, namun saat itu bajunya tak sengaja tersingkap hingga sebagian tubuhnya pun terlihat.
Melihat hal itu, pelaku sempat menutupnya menggunakan selimut, tapi muncul niat untuk menyetubuhi korban.
“Bagian tubuh korban sempat diraba, tapi korban segera terbangun dan aksi tak senonoh itu akhirnya gagal dilakukan,” terang AKP Trisna Agus Brata seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Bejat! Oknum Pengacara di Riau Tega Setubuhi Gadis 15 Tahun dalam Hotel
Setelah kejadian itu, korban langsung menelepon ibunya dan meminta pulang ke Martapura.
Pada malam itu juga pelaku mengantar korban ke terminal Kelua. Namun di tengah perjalanan malah dibelokkan ke sebuah hutan.
Di sana, pelaku memarahi M dan memukulnya dengan tangan kosong dan helm. Akibat kejadian itu korban terjatuh dan sempat ditindih.
Bejatnya, pelaku perusaha kembali menyetubuhi korban saat itu. Korban berusaha memberikan perlawanan dan sempat berkata, "Ingat Pak. Aku anakmu".
Pelaku tersadar dan urung melakukan tindakan kejinya.
"Mendengar hal itu, pelaku tidak jadi merudapaksa dan langsung mengantarnya ke terminal Kelua,” terang Trisna.
Korban lalu menghubungi ayah kandungnya yang berada di Sampit atas kejadian tersebut. Selanjutnya, mereka lapor ke polisi.
Polisi pun berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (2/4/2021) malam.
"Saat ini pelaku sudah menjalani proses pemeriksaan petugas di Polres Tabalong dan apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka pidana penjara paling lama 15 tahun menanti,” pungkas Trisna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
Terkini
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025