SuaraKalbar.id - Entah apa yang ada dipikiran AH (22), pria yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri M (17).
Kasus ayah cabuli anak tiri ini diungkap polisi. Pelaku telah diamankan setelah korban melapor.
Adapun modus pelaku mencabuli anaknya yakni dengan mengajak ke rumah nenek.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menerangkan, kejadian berawal saat AH yang tinggal di Kalamos, Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah menghubungi anak tirinya.
Baca Juga: Bejat! Oknum Pengacara di Riau Tega Setubuhi Gadis 15 Tahun dalam Hotel
Dia mengajak korban berkunjung ke rumah nenek di Kelua, Tabalong untuk menghadiri acara keluarga.
M yang tinggal di Martapura lalu berangkat sendiri setelah mendapat izin dari sang ibu. Setelah sampai Amuntai, dia dijemput AH dan langsung menuju ke rumah nenek.
Korban kemudian tidur, namun saat itu bajunya tak sengaja tersingkap hingga sebagian tubuhnya pun terlihat.
Melihat hal itu, pelaku sempat menutupnya menggunakan selimut, tapi muncul niat untuk menyetubuhi korban.
“Bagian tubuh korban sempat diraba, tapi korban segera terbangun dan aksi tak senonoh itu akhirnya gagal dilakukan,” terang AKP Trisna Agus Brata seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pemilik Sanggar Tari Cabul, 10 Murid Jadi Korban
Setelah kejadian itu, korban langsung menelepon ibunya dan meminta pulang ke Martapura.
Pada malam itu juga pelaku mengantar korban ke terminal Kelua. Namun di tengah perjalanan malah dibelokkan ke sebuah hutan.
Di sana, pelaku memarahi M dan memukulnya dengan tangan kosong dan helm. Akibat kejadian itu korban terjatuh dan sempat ditindih.
Bejatnya, pelaku perusaha kembali menyetubuhi korban saat itu. Korban berusaha memberikan perlawanan dan sempat berkata, "Ingat Pak. Aku anakmu".
Pelaku tersadar dan urung melakukan tindakan kejinya.
"Mendengar hal itu, pelaku tidak jadi merudapaksa dan langsung mengantarnya ke terminal Kelua,” terang Trisna.
Korban lalu menghubungi ayah kandungnya yang berada di Sampit atas kejadian tersebut. Selanjutnya, mereka lapor ke polisi.
Polisi pun berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (2/4/2021) malam.
"Saat ini pelaku sudah menjalani proses pemeriksaan petugas di Polres Tabalong dan apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka pidana penjara paling lama 15 tahun menanti,” pungkas Trisna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
Terkini
-
DPRD Kalbar Usut Status Pulau Pengikik yang Kini Jadi Milik Kepri
-
Transformasi Jadi Magnet, Kepercayaan Investor Global ke BBRI Menguat
-
KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah
-
BRI Dukung Couplepreneur Ekspor Craftote ke Pasar Asia dan Amerika
-
JP Morgan Borong Saham BBRI, Analis Konsensus Buy: Momentum Pemulihan Semester II/2025