SuaraKalbar.id - Seorang wanita berinisial S (40) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus narkoba.
Awalnya pinjam uang ke seorang pria Pontianak, wanita itu justru kini dipenjara setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakapolres Kotawaringin Timur, Kompol Abdul Aziz Septiadi.
Aziz menerangkan, pelaku berdalih kalau sabu-sabu yang disimpannya adalah barang titipan dan baru sekali dilakukan.
"Dia mengaku hanya dititipi dan baru sekali. Tentu ini terus kami dalami karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu) sebanyak ini kalau sebelumnya belum pernah," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (7/4/2021) seperti dikutip dari Antara.
Kepada polisi, S mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan seorang laki-laki asal dari Pontianak yang merupakan kenalan almarhum suaminya.
"Saya mau pinjam uang Rp 2 juta, katanya boleh tapi saya dititipi barang itu. Saya baru sekali ini melakukannya," terang S.
Aziz lantas membeberkan kronologi penangkapan S. Ia menuturkan penangkapan S dilakukan pada Selasa (6/4) malam sekitar pukul 20.20 WIB di pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Saat itu polisi penggeledahan badan dan menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu.
Baca Juga: Sabu dan Ponsel Ditemukan di Lapas, Polres Bintan Lakukan Penyelidikan
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan di rumah S di Jalan Revolusi 45 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.
Adapun berat total barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.
Lebih lanjut, kata Aziz, aktivitas pelaku sudah lama dipantau petugas, sehingga begitu ada kesempatan langsung digerebek.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika di pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah