SuaraKalbar.id - Seorang wanita berinisial S (40) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus narkoba.
Awalnya pinjam uang ke seorang pria Pontianak, wanita itu justru kini dipenjara setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakapolres Kotawaringin Timur, Kompol Abdul Aziz Septiadi.
Aziz menerangkan, pelaku berdalih kalau sabu-sabu yang disimpannya adalah barang titipan dan baru sekali dilakukan.
Baca Juga: Sabu dan Ponsel Ditemukan di Lapas, Polres Bintan Lakukan Penyelidikan
"Dia mengaku hanya dititipi dan baru sekali. Tentu ini terus kami dalami karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu) sebanyak ini kalau sebelumnya belum pernah," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (7/4/2021) seperti dikutip dari Antara.
Kepada polisi, S mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan seorang laki-laki asal dari Pontianak yang merupakan kenalan almarhum suaminya.
"Saya mau pinjam uang Rp 2 juta, katanya boleh tapi saya dititipi barang itu. Saya baru sekali ini melakukannya," terang S.
Aziz lantas membeberkan kronologi penangkapan S. Ia menuturkan penangkapan S dilakukan pada Selasa (6/4) malam sekitar pukul 20.20 WIB di pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Saat itu polisi penggeledahan badan dan menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu.
Baca Juga: Politisi Gerindra Tertangkap Pesta Sabu, Kawan Terancam Hukuman Mati
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan di rumah S di Jalan Revolusi 45 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.
Adapun berat total barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.
Lebih lanjut, kata Aziz, aktivitas pelaku sudah lama dipantau petugas, sehingga begitu ada kesempatan langsung digerebek.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika di pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Tak Kenal Dunia Malam, Dewi Perssik Ikhlas Diisukan Meninggal Ketimbang Pakai Narkoba
-
Profil Syakir Sulaiman, dari Bintang Timnas, Pemain Liga Tarkam Hingga Ditangkap Polisi
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
-
Truk Dibakar Massa, Sopir Penabrak Bocah di Teluknaga Tangerang Resmi Tersangka: Urine Positif Narkoba!
-
Viral Detik-detik Dewi Perssik Ditangkap Karena Narkoba, Sang Pedangdut Langsung Klarifikasi
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Manjakani Rilis Single Berlayar sebagai Pembuka Menuju Album Baru
-
Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba