Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 08 April 2021 | 10:12 WIB
S, wanita ditangkap polisi karena kasus narkoba usai pinjam uang ke pria Pontianak. (Antara/Norjani)

SuaraKalbar.id - Seorang wanita berinisial S (40) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus narkoba.

Awalnya pinjam uang ke seorang pria Pontianak, wanita itu justru kini dipenjara setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakapolres Kotawaringin Timur, Kompol Abdul Aziz Septiadi.

Aziz menerangkan, pelaku berdalih kalau sabu-sabu yang disimpannya adalah barang titipan dan baru sekali dilakukan.

Baca Juga: Sabu dan Ponsel Ditemukan di Lapas, Polres Bintan Lakukan Penyelidikan

"Dia mengaku hanya dititipi dan baru sekali. Tentu ini terus kami dalami karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu) sebanyak ini kalau sebelumnya belum pernah," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (7/4/2021) seperti dikutip dari Antara.

Kepada polisi, S mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan seorang laki-laki asal dari Pontianak yang merupakan kenalan almarhum suaminya.

"Saya mau pinjam uang Rp 2 juta, katanya boleh tapi saya dititipi barang itu. Saya baru sekali ini melakukannya," terang S.

Aziz lantas membeberkan kronologi penangkapan S. Ia menuturkan penangkapan S dilakukan pada Selasa (6/4) malam sekitar pukul 20.20 WIB di pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

Saat itu polisi penggeledahan badan dan menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu.

Baca Juga: Politisi Gerindra Tertangkap Pesta Sabu, Kawan Terancam Hukuman Mati

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan di rumah S di Jalan Revolusi 45 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.

Adapun berat total barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.

Lebih lanjut, kata Aziz, aktivitas pelaku sudah lama dipantau petugas, sehingga begitu ada kesempatan langsung digerebek.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika di pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Load More