SuaraKalbar.id - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seorang pegawai KPK curi emas batangan nyaris Rp 2 kg.
Parahnya, emas tersebut merupakan barang bukti, hasil sitaan KPK dari tangan terpidana kasus suap dan gratifikasi Yaya Purnomo.
Adapun pelaku diketahui berinisial IGA yang tercatat sebagai Satgas yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK.
IGA terbukti menggasak emas batangan mencapai 1,9 kilogram, barang bukti koruptor. Hasil curiannya tersebut digunakan untuk membayar utang setelah gagal berbisnis trading Forex.
Baca Juga: Terbukti Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat
"Karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas Forex itu," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Buntut dari aksi pencurian yang dilakukannya, IGA pun dipecat secara tidak hormat dari lembaga antirasuah. Ia juga dilaporkan ke Polda Metro Jakarta Selatan dan kini menjalani pemeriksaan.
Tumpak menegaskan kalau kasus yang menjeret IGA menjadi kewenangan polisi. KPK tak akan ikut campur lagi karena sudah masuk ranah pidana.
"Karena ini sudah pidana maka disampaikan ke kepolisian dan karena ini merupakan pelanggaran etik. Maka, disidangkan tadi putusannya oleh dewas etik. Jadi kami tidak campur soal pidana," tutup Tumpak.
Kasus pencurian barang bukti yang dilakukan pegawai KPK ini sontak menjadi omongan di media sosial. Warganet miris, sebab sekelas pegawai KPK gelap mata dan nekat bertindak curang.
Baca Juga: Terlilit Hutang Main Forex, Pegawai KPK Curi Emas Batangan Milik Koruptor
Mosi tak percaya digaungkan sejumlah warganet yang merasa kecewa dengan tindakan pelaku. Mereka tak habis pikir barang bukti koruptor ikut digasak hingga memberikan komentar bernada sinis seperti ini.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Dukung Habbie, Minyak Telon dengan Varian Aroma Terbanyak di Dunia