"Kami dari tanggal 1 April mulai membuat papan untuk balai. Balai ini menunjukkan semangat semah kampung, kalau tidak ada ini tidak ada semah kampung. Kemudian membuat perahu atau jong yang akan diarungkan," jelasnya.
Sementara berdasarkan KBBI, semah adalah sajian (berupa makanan, kepala kerbau dan sebagainya) yang diberikan kepada orang halus (roh jahat) dengan berbagai-bagai maksud.
Di Desa Padang, balai yang dibuat Saputra ini bentuknya seperti rumah. Ukurannya sekira satu meter persegi. Di dalamnya terdapat nasi berbentuk pocong, ketan berbagai warna, lilin, kemenyan, telur, sirih, rokok, bahan makanan berbentuk atau disebut lempeng dan lainnya.
"Pemberian lempeng dalam balai ini sebagai upaya kita agar tidak ada lagi penyakitnya. Kalau nasi supaya kampung itu bagus dan alamnya juga bagus," terangnya.
Baca Juga: Dinkes Sleman Imbau Warga Gelar Tradisi Padusan di Rumah Saja
Pada intinya, pelaksanaan Semah Laut ini untuk menjaga kampung di darat maupun di laut agar terhindar dari hal-hal gaib.
"Kadang-kadang kalau kita tidak jaga atau laksanakan tradisi ini, (hal negatif) bisa muncul. Makanya dijaga oleh masyarakat Desa Padang," tutur Saputra.
Tahun ini, adalah tahun terakhir Saputra menjadi dukun darat. Karena, posisi dia akan digantikan oleh keponakannya yang sudah mendapat panggilan jiwa. "Nanti penerusnya keponakan saya. Itu panggilan jiwa untuk bisa menggantikan atau jadi penerus dukun," tuturnya.
Pantangan dan Sejarah
Sehari sebelum ritual Semah Laut, siapa pun yang ada di Desa Padang harus mentaati pantangan. Seperti, tidak boleh melaut bagi nelayan setempat. Kemudian di daratan tidak boleh ada yang memanjat pohon atau mematahkan ranting. Karena, saat itu hantu dan roh jahat berkeliaran.
Baca Juga: Tradisi Sadranan Jelang Ramadan, Warga Berdoa di Bekas Keraton Kartasura
Bagi yang melanggar pantangan ini, tentu ada sanksi yang dijatuhkan. Jadi, jika ada yang melanggar pantangan sampai hari H, akan dijatuhkan sanksi membayar denda uang Rp 2,5 juta dan ketupat 200 butir. Ancaman ini agar tidak ada yang melanggar. Karena, jika pantangan dilanggar akan mendatangkan musibah bagi pelanggar atau warga setempat.
Berita Terkait
-
Jelang Waisak, Para Biksu Mulai Melakukan Perjalanan ke Candi Borobudur
-
Wajib Tahu! Aturan Baru Disdikbud Kalbar untuk Tahun Ajaran 2025/2026
-
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2025? Ini Infonya
-
Sinka Island Park, Ragam Wisata dalam Satu Kawasan di Singkawang
-
4 Budaya Qatar yang Bikin Kamu Jatuh Cinta saat Berwisata Selain Berbelanja
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming Persis Solo vs Persita Tangerang: Adu Kuat di Stadion Manahan!
-
Hari Hancurnya Real Madrid: Kalah di Final, 3 Kartu Merah dan Ancaman Sanksi Berat
-
Tidak Ada Pemutihan Pajak di Jakarta! Gubernur Pramono Anung Ungkap Alasannya
-
Nekat Bawa Miras di Konser Iwan Fals, Puluhan Penonton Diciduk Polisi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering, Recommended Teregistrasi BPOM
Terkini
-
Bahaya Pinjaman Online, Waspadai Risiko di Balik Kemudahan
-
Promo Indomaret Pontianak! Manfaatkan Program Tebus Member Periode 1730 April 2025
-
Segera Klaim Saldo Dana Kaget Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
-
UMKM Lokal Didorong BRI untuk Tembus Pasar Global, Kamandalu Ashitaba Jadi Contoh Menarik!