Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 April 2021 | 19:32 WIB
Wisma Nusantara Pontianak disegel diduga jadi tempat prostitusi. (Antara/Sudi Lucinda)

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan, penyegelan dilakukan karena ditemukan sudah keempat kali ditemukan anak di bawah umur di tempat tersebut. 

Hal ini melanggar Perda dan peraturan perundang-undangan. Hal yang dilanggar yakni Perda Nomor 11 tahun 2019.

"Penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan diwajibkan membayar denda," katanya.

Baca Juga: Cegah Prostitusi Anak, KPAI Minta Pemprov DKI Awasi Sejumlah Apartemen

Load More