Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 20 April 2021 | 13:23 WIB
Jozeph Paul Zhang, seorang YouTuber mengaku nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polisi memburu Jozeph Paul Zhang yang telah dianggap meresahkan umat.

6. Konten Jozeph Paul Zhang Diblokir

Baca Juga: Langgar UU ITE dan Penodaan Agama, Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melayangkan surat pada YouTube untuk memblokir konten Jozeph Paul Zhang yang dinilai melanggar UU ITE.

Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk 7 konten Jozeph, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.

"Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi.

Itulah fakta-fakta Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Klaim Bukan Lagi WNI, Polri Membantah

Load More