SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro atau PPKM mikro berlaku di seluruh wilayah Kalbar.
Menurutnya, PPKM Mikro diberlakukan menyusul adanya peningkatan kasus corona di Kalbar yang mana kebanyakan berasal dari warung kopi (warkop) dan tempat keramaian.
Oleh sebab itu, dia memberikan peringatan keras kepada pemilik warkop dan para pengunjung yang bandel melanggar protokol kesehatan (prokes).
Mengutip suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), dia meminta agar warkop di Kalbar semuanya tutup pukul 21.00 guna mencegah penularan Covid-19
Baca Juga: Perpanjang PPKM Mikro, Anies: Kemenangan Lawan Pandemi Sudah di Depan Mata
"Saya minta di Warung Kopi yang ada di Kalbar jam sembilan malam tutup semua," ujarnya usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kalbar dan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, di Mapolda Kalbar, Rabu (21/4/2021).
Selanjutnya, Satgas diminta sering melakukan testing di tempat keramaian terutama kepada pelayan warkop. Contohnya di Kota Pontianak, yang banyak penyebaran itu pelayan Warung Kopi dan rata-rata positif Covid-19.
"Warga yang sering berkunjung di situ pasti terkena karena berinteraksi dengan banyak orang itu menjadi penyebab," sambungnya.
Sutarmidji menegaskan pihaknya akan mendenda semua pengunjung yang tidak bermasker termasuk pemilik Warkop bila melanggar protokol kesehatan.
"Yang tidak bermasker dan pemilik warkop jika ditemukan ada yang tidak gunakan masker akan didenda," tegasnya.
Baca Juga: Kalbar Berlakukan PPKM Mikro, Begini Aturannya
Dirinya mengutarakan, untuk Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 sampai ke desa dan tingkat RT dan RW sudah dibentuk sebelum Pemerintah Pusat menetapkan Provinsi Kalbar sebagai salah satu provinsi yang akan diberlakukan PPKM Mikro setelah Provinsi Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat dan Lampung.
"Alhamdulilah Satgas sampai kedesa dan tingkat RT lebih dari separuh sudah terbentuk sebelum penetepan PPKM Mikro dari Pemerintah Pusat. Supaya penangananya terpadu dan komperhensif, maka seluruh daerah kabupaten dan kota di kalbar ini harus statusnya PPKM Mikro," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!