Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 26 April 2021 | 19:46 WIB
Ilustrasi- titik penyekatan larangan mudik. [Suara.com/Imam Faisal]

Dia juga menerangkan selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tersebut, tetap berlaku surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Load More