Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 26 April 2021 | 19:46 WIB
Ilustrasi- titik penyekatan larangan mudik. [Suara.com/Imam Faisal]

SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik 2021 jelang Lebaran lantaran masih pandemi. Sejumlah wilayah pun melakukan penyekatan seperti halnya di Provinsi Kalteng.

Setidaknya ada empat titik penyekatan di Kalteng untuk menghadapi arus mudik Lebaran 2021.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo usai deklarasi peniadaan mudik, di lapangan Mapolda Kalteng, Senin (26/4/2021).

Adapun empat titik penyekatan di Kalteng di antaranya: di perbatasan Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.

Baca Juga: Organda Kesal Aturan Mudik Lebaran Bikin Bingung: Kami Hampir Apatis

Dedi pun menjelaskan, warga yang nekat lewat tiktik penyekatan tetap dilarang mudik.

"Bagi warga nekat mudik dan kedapatan mudik, akan kami suruh putar balik,” ungkapnya seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).

Ilustrasi mudik dengan sepeda motor [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Menurutnya, upaya yang dilakukan pihak kepolisian, merupakan kebijakan pemerintah pusat yang ditindaklanjuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng.

Oleh karenanya, TNI dan Polri akan memperkuat pengamanan baik di bandara maupun pelabuhan laut yang ada di beberapa wilayah.

“Ini dilakukan guna memaksimalkan upaya penyekatan dan pencegahan mudik,” ujarnya.

Baca Juga: Pintu Masuk Pontianak Bakal Diawasi Ketat, Pendatang Siap-siap Tes Antigen

Sementara itu, deklarasi peniadaan mudik merupakan inisiasi pihaknya, untuk mencegah terjadinya ledakan Covid-19 selama Ramadhan maupun saat lebaran1442 Hijriyah.

Load More