SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik 2021 jelang Lebaran lantaran masih pandemi. Sejumlah wilayah pun melakukan penyekatan seperti halnya di Provinsi Kalteng.
Setidaknya ada empat titik penyekatan di Kalteng untuk menghadapi arus mudik Lebaran 2021.
Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo usai deklarasi peniadaan mudik, di lapangan Mapolda Kalteng, Senin (26/4/2021).
Adapun empat titik penyekatan di Kalteng di antaranya: di perbatasan Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.
Dedi pun menjelaskan, warga yang nekat lewat tiktik penyekatan tetap dilarang mudik.
"Bagi warga nekat mudik dan kedapatan mudik, akan kami suruh putar balik,” ungkapnya seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Menurutnya, upaya yang dilakukan pihak kepolisian, merupakan kebijakan pemerintah pusat yang ditindaklanjuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng.
Oleh karenanya, TNI dan Polri akan memperkuat pengamanan baik di bandara maupun pelabuhan laut yang ada di beberapa wilayah.
“Ini dilakukan guna memaksimalkan upaya penyekatan dan pencegahan mudik,” ujarnya.
Baca Juga: Organda Kesal Aturan Mudik Lebaran Bikin Bingung: Kami Hampir Apatis
Sementara itu, deklarasi peniadaan mudik merupakan inisiasi pihaknya, untuk mencegah terjadinya ledakan Covid-19 selama Ramadhan maupun saat lebaran1442 Hijriyah.
Larangan Mudik Diperketat
Masa larangan mudik diperpanjang, yang sebelumnya sepuluh hari kini menjadi satu bulan. Larangan mudik berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.
Doni menerangkan tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus corona antardaerah.
"Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021)," tulis Doni Monardo dalam Addendum SE Satgas, dikutip dari Suara.com, Jumat (23/4/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM