Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 27 April 2021 | 12:18 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. (22/11).

SuaraKalbar.id - Tilang elektronik melalui CCTV atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bakal diberlakukan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada akhir April 2021.

Terkini, terungkap anggaran untuk pemasangan ETLE di satu ruas jalan yang ternyata nilainya fantastis.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo.

Leo menuturkan untuk pemasangan ETLE di satu ruas jalan Pontianak anggarannya mencapai Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: Geger Klaster Poltekkes Pontianak, Puluhan Orang Positif Corona

Menurut dia, karena anggarannya untuk satu titik saja cukup besar, maka harus benar-benar diperhitungkan.

Dia menambahkan, pemasangan e-Tilang tersebut di titik jalan simpang empat depan Kantor Pajak Pratama (KPP) Ahmad Yani Pontianak.

Leo mengatakan, hingga saat ini pelaksanaan tilang elektronik yang ada di Kalbar masih berupa pemantauan atau tahap monitoring. Artinya belum dilaksanakan penindakan.

"Sehingga untuk saat ini penilangan masih dilakukan manual dan dalam tahap monitoring, karena kami juga perlu peralatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/2/2021).

Pemobil menerobos lampu kuning namun tetap terkena tilang elektronik. (Facebook/Riki Reando)

Hal itu, kata dia bertujuan untuk menghindari pelanggar yang ingin komplain atau mengeluh sehingga tidak bisa diberikan dasar penindakan lanjut.

Baca Juga: Sepekan, Ratusan Pengendara di Cikarang Terkena Tilang Elektronik

"Kami perlu mempersiapkan semuanya, karena jangan sampai nanti pelanggar mengajukan komplain, dan kami tidak bisa memberikan dasar penindakan kepada pelanggar tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Pontianak, AKP Rio Sigal Hasibuan mengatakan penerapan tilang elektronik ini sama pada pelanggaran peraturan pada umumnya, hanya mekanisme penilangannya saja yang berbeda.

“Jadi untuk pelanggarannya tetap seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya, namun pada mekanisme berbeda, jadi apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV ETLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan data Polda Kalbar, di Kota Pontianak akan dipasang tiga kamera CCTV e-TLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak.

Titik pertama tilang elektronik di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera , sedangkan titik kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera.

Load More