SuaraKalbar.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan ultimatum kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) menyusul penerapan PPKM Mikro di wilayahnya.
Ia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang abai prokes tanpa terkecuali.
"Jika dalam pelaksanaan PKKM masih saja ada masyarakat yang melanggar aturan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka harus dilakukan penindakan salah satunya dengan melakukan tes 'swab' (usap)," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021).
Karolin menegaskan penerapan PPKM Mikro Kalbar termasuk landak berlaku hingga 3 Mei 2021 mendatang. Warga diharapkan disiplin menerapkan prokes.
Warga yang masih berada di luar dan melewati jam operasional, kata Karolin, harus dites usap oleh petugas kesehatan.
Menurutnya dengan begitu bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar prokes.
"Tadi malam, kita sudah melakukan upacara kesiapsiagaan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 280/KESRA/2021, dan Instruksi Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2021 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Landak," tuturnya.
Dia menjelaskan PPKM mikro bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan pandemi COVID-19.
Selama PPKM Mikro, masyarakat harus terus mengikuti protokol kesehatan 5M dan kegiatan operasional masyarakat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Masyarakat Abaikan Prokes, Kasus Covid-19 di Kota Solo Terus Meningkat
"Sekarang situasinya mulai meningkat lagi dan kembali melakukan PPKM. Kita menunggu lebih lanjut apakah nanti PPKM ini cukup sampai tanggal 3 Mei 2021 atau diperpanjang sampai keadaan COVID-19 benar-benar menurun," tuturnya.
Untuk itu, Karolin meminta tim satgas membentuk jadwal PPKM kepada mereka yang akan bertugas secara bergantian, baik dari Satpol PP dan BPBD dan bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam menerapkan di lapangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter