Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 03 Mei 2021 | 16:30 WIB
Ilustrasi illegal fishing, (Foto: Antaranews.com)

"Saat ini semua barang bukti telah diamankan di Markas Satpolair Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Adapun tujuh pelaku yang diamankan yakni: Muhammad Adiansyah (35) warga Kabupaten Kayong Utara (KKU) sebagai nahkoda sekaligus pemilik KM BinTang Jrangali, Samsudin (40) warga Kota Pontianak sebagai nahkoda sekaligus pemilik kapal tanpa nama.

Selanjutnya Hidayat (53) warga KKU sebagai pemilik bahan dan Shanbandi (43) warga Ketapang sebagai kurir.  Lalu, Yuda (23), Tono dan Sutogar yang semuanya warga KKU sebagai anak buah kapal (ABK).

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara Ketapang Stop Penerbangan Sementara

Load More