Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 06 Mei 2021 | 13:28 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan di titik penyekatan Pontianak. (Antara/Andilala)

SuaraKalbar.id - Larangan mudik Lebaran resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Di Kota Pontianak, Kalimantan Barat juga mulai melakukan penyekatan mudik.

Di titik penyekatan, Tim Gabungan melakukan pemeriksaan untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga mau mudik Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi menegaskan penyekatan ini dilakukan tanpa pandang bulu.

"Kami menerapkan penyekatan, guna mencegah masyarakat mudik sesuai keputusan pemerintah, dalam mencegah atau memutus rantai penyebaran COVID-19," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pemeriksaan Pemudik di Perbatasan Pontianak-Mempawah Pakai Naluri

Dia menjelaskan kendaraan yang boleh keluar atau masuk Pontianak adalah kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan BBM.

Dari pantauan Antara di lapangan, tampak puluhan kendaraan roda empat dan dua dilakukan pemeriksaan dan disuruh putar balik karena diduga akan melakukan mudik Lebaran di hari pertama penyekatan.

Sebelumnya Kepala Polresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Leo J Triwibowo, mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah, yakni tidak pulang kampung alias mudik Lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

Terlebih lagi, sudah ada laporan-laporan bahwa varian baru virus Corona dari Inggris, Brazil, dan India, telah menyebar secara domestik pada warga yang tidak pernah keluar negeri belakangan ini. 

"Mari kita bersama-sama mematuhi imbauan pemerintah agar tahun ini tidak mudik dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya," katanya.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, GT Pasteur Macet Parah

Load More