SuaraKalbar.id - Larangan mudik Lebaran resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Di Kota Pontianak, Kalimantan Barat juga mulai melakukan penyekatan mudik.
Di titik penyekatan, Tim Gabungan melakukan pemeriksaan untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga mau mudik Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi menegaskan penyekatan ini dilakukan tanpa pandang bulu.
"Kami menerapkan penyekatan, guna mencegah masyarakat mudik sesuai keputusan pemerintah, dalam mencegah atau memutus rantai penyebaran COVID-19," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan kendaraan yang boleh keluar atau masuk Pontianak adalah kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan BBM.
Dari pantauan Antara di lapangan, tampak puluhan kendaraan roda empat dan dua dilakukan pemeriksaan dan disuruh putar balik karena diduga akan melakukan mudik Lebaran di hari pertama penyekatan.
Sebelumnya Kepala Polresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Leo J Triwibowo, mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah, yakni tidak pulang kampung alias mudik Lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
Terlebih lagi, sudah ada laporan-laporan bahwa varian baru virus Corona dari Inggris, Brazil, dan India, telah menyebar secara domestik pada warga yang tidak pernah keluar negeri belakangan ini.
"Mari kita bersama-sama mematuhi imbauan pemerintah agar tahun ini tidak mudik dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya," katanya.
Baca Juga: Pemeriksaan Pemudik di Perbatasan Pontianak-Mempawah Pakai Naluri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional