Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 07 Mei 2021 | 20:25 WIB
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (Antara/Kalbar-HO)

"Jadi saya dikirimi dua dokumen. Satu dokumen kuitansi yang ada cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Di situ tertera pembayaran 250 ribu rupiah untuk tes tersebut," kata Harisson.

Selain itu, kata Harisson, ia juga menerima dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang yang ada di kuitansi tersebut.

"Di dokumen ini juga menggunakan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas," jelasnya.

Dalam dokuken tersebut, ditandatangani oleh salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Baca Juga: Pungli Mengatasnamakan THR di Kota Semarang, Komandan Linmas Dapat Teguran

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More