"Kapal penumpang baik klotok, speedboat dan feri dari Pelabuhan Rasau Jaya, terminal speedboat dilarang berangkat. Kecuali lintas kecamatan dalam satu kabupaten," tegas Darmawan.
Transportasi air yang membawa penumpang diperbolehkan berangkat adalah kapal atau speedboat dengan tujuan lintas kecamatan dalam Kubu Raya. Seperti ke Batu Ampar, Padang Tikar dan Rumbiak.
"Itu daerah-daerah yang masih boleh ada kapal penumpang orang berangkat. Kalau Rumbiak ini kan wilayahnya ada di dua kabupaten. Nah, tujuan Rumbiak di Kubu Raya saja, yang boleh berlayar," jelasnya.
Setelah adanya aturan ini dan jika ada pengusaha transportasi air yang nekat berlayar, maka risiko ditanggung sendiri. "Kami tidak bertanggungjawab kalau ada yang nekat," tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Tetap Larang Mudik Lokal, Ini Alasannya
Meski demikian, kata Darmawan yang baru menjabat kurang lebih dua bulan ini, kapal muatan barang masih boleh berangkat sama seperti hari biasa.
"Kemudian, kita juga mengacu pada Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, masih ada yang boleh berangkat sesuai kriteria," katanya.
Dalam Pasal 2 Permenhub RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan jenis ambulan, pemadam kebakaran, ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil swab atau antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.
Sedangkan kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas adalah, kendaraan motor umum dengan jenis bus, mobil dan kapal penumpang. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil dan sepeda motor juga dilarang.
"Kondisi seperti ini, sebenarnya kita kasihan juga. Karena inikan sudah menjadi kearifan lokal di sini. Kasihan juga dengan perekonomian teman-teman pemilik kapal. Tapi apa boleh buat, ini sudah aturan pemerintah," ucapnya.
Baca Juga: PT AHM Pastikan Larangan Mudik Tak Ganggu Penjualan Sepeda Motor
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
Waskita Karya Garap RSUD Kubu Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Lakukan Groundbreaking
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
-
Pria Di Kubu Raya Rusak Ratusan Makam, Bukan Alasan Mistis Tapi Karena Ini
-
Bripda Novandro Relakan Tunggangan Ganjal Bus Gagal Nanjak, Ingatkan Aksi Keanu Reeves
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California