Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 08 Mei 2021 | 14:04 WIB
Kapal penumpang di Pelabuhan Rasau Jaya. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

"Kemudian, kita juga mengacu pada Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, masih ada yang boleh berangkat sesuai kriteria," katanya.

Dalam Pasal 2 Permenhub RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan jenis ambulan, pemadam kebakaran, ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil swab atau antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.

Sedangkan kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas adalah, kendaraan motor umum dengan jenis bus, mobil dan kapal penumpang. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil dan sepeda motor juga dilarang.

"Kondisi seperti ini, sebenarnya kita kasihan juga. Karena inikan sudah menjadi kearifan lokal di sini. Kasihan juga dengan perekonomian teman-teman pemilik kapal. Tapi apa boleh buat, ini sudah aturan pemerintah," ucapnya.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Tetap Larang Mudik Lokal, Ini Alasannya

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More