Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 11 Mei 2021 | 18:02 WIB
Ilustrasi penangkapan sindikat narkoba.

SuaraKalbar.id - Polisi berhasil mengungkap sindikat narkoba di Kota Singkawang, Kalimantan. Sebanyak empat orang diamankan.

Penangkapan ini berawal dari tilang, di mana seorang pelaku yang berinisial TB terjaring. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Waka Polres Singkawang, Kompol Hariyanto menuturkan kala itu TB terciduk membawa 38 paket sabu seberat 32,5 gram.

"TB ini berhasil diamankan oleh anggota Satlantas Polres Singkawang sewaktu giat razia kendaraan bermotor tepatnya di Jalan Nusantara, Sabtu (1/5) lalu," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan 52 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

TB diduga sebagai kurir narkoba. Dari penangkapan itu, kemudian pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Singkawang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Selang satu jam kemudian, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap tersangka baru berinisial AM di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Penangkapan tersangka AM ini adalah berdasarkan pengembangan dari tersangka TB.

Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pengedar narkotika jenis sabu antar Riau-Sumatera Utara yang berhasil diamankan Polres Rokan Hilir. [Ist]

"Dari tangan AM, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3,65 gram," katanya.

Namun, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang kembali menggali informasi dari kedua tersangka dan didapatkan dua tersangka baru masing-masing ER dan FM.

Baca Juga: Deretan Sajam hingga Senpi yang Disita di Markas Narkoba Kampung Ambon

"ER dan FM berhasil diamankan pada Minggu (2/5) sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah kamar tempat usaha Bilyard yang beralamat di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat," ungkapnya.

Namun barang bukti yang didapatkan tidak banyak hanya sekitar 0,85 gram saja.

Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 34,91 gram.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Hariyanto.

Load More