SuaraKalbar.id - Jagat media sosial dibuat riuh dengan aksi mesum sejoli di tempat wisata pemandian Cikoromoy. Video mereka viral dan menuai kecaman.
Dalam video tersebut, terlihat terduga pasangan mesum yakni seorang pemuda berkaus merah menaiki pelampung bersama perempuan berhijab hitam di tengah pemandian yang ramai dikunjungi orang.
Si pemuda yang duduk di belakang terlihat memeluk perempuan tadi dengan posisi tangan di dalam kerudung. Dia diduga melakukan tindakan tak senonoh saat itu.
Buntut dari perbuatan tersebut, keduanya diamankan polisi. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi.
Dia menjelaskan, pemuda dalam video berinisial DS, sedangkan wanitanya adalah RA. Mereka masih di bawah umur.
“Pelakunya telah kami amankan kemudian kami periksa sesuai dengan pasal persangkaannya karena dia masih pelajar, masih di bawah umur," ujarnya kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (19/5/2021).
Hamam menuturkan, setelah video tersebut beredar luas pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan dari beberapa saksi dan pengelola tempat wisata.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian di tempat pemandian Cikoromoy, diketahui keduanya berasal dari Serang dan Rangkasbitung, Lebak, Banten.
“Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan warga Serang laki-lakinya dan yang perempuan warga Rangkasbitung. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing, kami dapatkan alamat dan tadi malam kami amankan di dua lokasi,” sambungnya.
Baca Juga: Bupati Blitar Ancam Tutup Tempat Wisata yang Tak Patuh Prokes Covid-19
Setelah diamankan, sejoli yang berbuat mesum menyesali perbuatan mereka. DS menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji. Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,” tegasnya.
Kedua pelaku diancam dengan pasal dugaan tindak pidana melakukan asusila di tempat umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 281 KUHP.
Lebih lanjut, Hamam menyebut lantaran kedua pelaku masih di bawah umur, pihaknya minta surat pernyataan dari mereka dan orangtuanya sebagai penjamin. Selain itu, mereka dikenai wajib lapor sampai proses hukumnya mendapatkan kepastian hukum
"Poses hukum mereka tetap berjalan tapi tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?