SuaraKalbar.id - Jagat media sosial dibuat riuh dengan aksi mesum sejoli di tempat wisata pemandian Cikoromoy. Video mereka viral dan menuai kecaman.
Dalam video tersebut, terlihat terduga pasangan mesum yakni seorang pemuda berkaus merah menaiki pelampung bersama perempuan berhijab hitam di tengah pemandian yang ramai dikunjungi orang.
Si pemuda yang duduk di belakang terlihat memeluk perempuan tadi dengan posisi tangan di dalam kerudung. Dia diduga melakukan tindakan tak senonoh saat itu.
Buntut dari perbuatan tersebut, keduanya diamankan polisi. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi.
Dia menjelaskan, pemuda dalam video berinisial DS, sedangkan wanitanya adalah RA. Mereka masih di bawah umur.
“Pelakunya telah kami amankan kemudian kami periksa sesuai dengan pasal persangkaannya karena dia masih pelajar, masih di bawah umur," ujarnya kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (19/5/2021).
Hamam menuturkan, setelah video tersebut beredar luas pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan dari beberapa saksi dan pengelola tempat wisata.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian di tempat pemandian Cikoromoy, diketahui keduanya berasal dari Serang dan Rangkasbitung, Lebak, Banten.
“Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan warga Serang laki-lakinya dan yang perempuan warga Rangkasbitung. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing, kami dapatkan alamat dan tadi malam kami amankan di dua lokasi,” sambungnya.
Baca Juga: Bupati Blitar Ancam Tutup Tempat Wisata yang Tak Patuh Prokes Covid-19
Setelah diamankan, sejoli yang berbuat mesum menyesali perbuatan mereka. DS menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji. Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,” tegasnya.
Kedua pelaku diancam dengan pasal dugaan tindak pidana melakukan asusila di tempat umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 281 KUHP.
Lebih lanjut, Hamam menyebut lantaran kedua pelaku masih di bawah umur, pihaknya minta surat pernyataan dari mereka dan orangtuanya sebagai penjamin. Selain itu, mereka dikenai wajib lapor sampai proses hukumnya mendapatkan kepastian hukum
"Poses hukum mereka tetap berjalan tapi tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah