SuaraKalbar.id - Jagat media sosial dibuat riuh dengan aksi mesum sejoli di tempat wisata pemandian Cikoromoy. Video mereka viral dan menuai kecaman.
Dalam video tersebut, terlihat terduga pasangan mesum yakni seorang pemuda berkaus merah menaiki pelampung bersama perempuan berhijab hitam di tengah pemandian yang ramai dikunjungi orang.
Si pemuda yang duduk di belakang terlihat memeluk perempuan tadi dengan posisi tangan di dalam kerudung. Dia diduga melakukan tindakan tak senonoh saat itu.
Buntut dari perbuatan tersebut, keduanya diamankan polisi. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi.
Dia menjelaskan, pemuda dalam video berinisial DS, sedangkan wanitanya adalah RA. Mereka masih di bawah umur.
“Pelakunya telah kami amankan kemudian kami periksa sesuai dengan pasal persangkaannya karena dia masih pelajar, masih di bawah umur," ujarnya kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (19/5/2021).
Hamam menuturkan, setelah video tersebut beredar luas pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan dari beberapa saksi dan pengelola tempat wisata.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian di tempat pemandian Cikoromoy, diketahui keduanya berasal dari Serang dan Rangkasbitung, Lebak, Banten.
“Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan warga Serang laki-lakinya dan yang perempuan warga Rangkasbitung. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing, kami dapatkan alamat dan tadi malam kami amankan di dua lokasi,” sambungnya.
Baca Juga: Bupati Blitar Ancam Tutup Tempat Wisata yang Tak Patuh Prokes Covid-19
Setelah diamankan, sejoli yang berbuat mesum menyesali perbuatan mereka. DS menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji. Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,” tegasnya.
Kedua pelaku diancam dengan pasal dugaan tindak pidana melakukan asusila di tempat umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 281 KUHP.
Lebih lanjut, Hamam menyebut lantaran kedua pelaku masih di bawah umur, pihaknya minta surat pernyataan dari mereka dan orangtuanya sebagai penjamin. Selain itu, mereka dikenai wajib lapor sampai proses hukumnya mendapatkan kepastian hukum
"Poses hukum mereka tetap berjalan tapi tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru
-
Pendakian Gunung Rinjani Ditutup hingga 31 Maret 2026
-
Rumah Warga di Dusun Senabah Sambas Terkabar
-
Bangunan Usaha di Kawasan Sungai Raya Dalam Ditertibkan