Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 20 Mei 2021 | 07:06 WIB
Ilustrasi. [Serujambi]

“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji. Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,” tegasnya.

Kedua pelaku diancam dengan pasal dugaan tindak pidana melakukan asusila di tempat umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 281 KUHP.

Lebih lanjut, Hamam menyebut lantaran kedua pelaku masih di bawah umur, pihaknya minta surat pernyataan dari mereka dan orangtuanya sebagai penjamin. Selain itu, mereka dikenai wajib lapor sampai proses hukumnya mendapatkan kepastian hukum

"Poses hukum mereka tetap berjalan tapi tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Blitar Ancam Tutup Tempat Wisata yang Tak Patuh Prokes Covid-19

Load More