SuaraKalbar.id - Pada Februari 2021 lalu, sempat geger tindakan pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan terhadap seoang bos SPBU di Sintang, Kalimantan Barat.
Ketiga pelaku pemerasan masing-masing berinisial ER, P dan HM. Mereka tertangkap tangan saat sedang membagi uang hasi pemerasan senilai Rp 5 juta di sebuah warung kopi.
Mereka pun langsung diamankan polisi guna proses hukum lebih lanjut. Terkini, para pelaku segera diadili.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan, setelah berkas kasus pemerasan lengkap, pihaknya akan menggelar sidang pemerasan kasus pemerasan di Sintang pada 7 Mei 2021.
Sementara sidang kedua akan digelar pada Senin (24/5/2021) mendatang. Adapun agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi.
"Kami sudah membacakan dakwaan terhadap para diri terdakwa,” kata Saputro seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/5/2021).
Ia menjelaskan, para terdakwa didakwa dengan pasal 369 KUHP dan pasal 335 KUHP, dan melalui penasehat hukumnya, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang memerintahkan jaksa, pada tahap membuktikan untuk menghadirkan para saksi.
"Sidang tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi akan digelar pada Senin (24/5). Kami sudah mempersiapkan alat bukti, baik berupa saksi-saksi, barang bukti dan keterangan ahli,” katanya.
Baca Juga: Viral Preman Peras Warga Berdalih SPSI di Medan, Begini Akhirnya...
Jika semua para saksi bisa hadir maka seluruh saksi akan disidangkan pada hari itu.
Namun apabila ada saksi yang belum bisa hadir, karena berhalangan atau apapun, Kejari Sintang akan coba memanggilnya kembali, untuk menerangkan apa yang diketahui berkaitan dengan tindak pidana para terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah