Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 22 Mei 2021 | 19:06 WIB
Ilustrasi penyelundupan narkoba di penjara. (Pixabay/B-A)

SuaraKalbar.id - Wanita berinisial Zo diamankan polisi lantaran atas dugaa penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II B Singkawang.

Dia awalnya datang ke Lapas mengaku hendak mengirimkan makanan untuk seorang warga binaan berinisial JP, Sabtu (22/5/2021) siang.

Setelah dipersilakan masuk, Zo dan barang bawaannya diperiksa oleh petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-barang terlarang diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 21 gram, dalam bungkusan putih yang dimasukan ke dalam deodoran Rexona.

Baca Juga: Rita Sugiarto Janji Bimbing Anak untuk Tobat dari Narkotika

Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas II B Singkawang, Rahman Adi Ramadani usai penemuan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Singkawang dan mengamankan pelaku.

"Setelah berkoordinasi dengan Polres Singkawang, kemudian datang petugas dari Reserse Narkoba dan diajukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan serah terima barang bukti,” ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).

Kepada petugas, Zo mengaku kalau dirinya hanya disuruh kawan saudaranya untuk mengantar makanan ke Lapas tanpa mengetahui isinya narkoba. Namun dia tetap diproses gegara penyelundupan narkoba di penjara.

"Saat ini baik perempuan yang mengantarkan makanan dan diduga narkoba tersebut sudah dibawa ke Polres Singkawang,” pungkas Adi.

Baca Juga: Gegara Postingan Jual Sabu di Medsos, Pria di Sumut Diciduk Polisi

Load More