SuaraKalbar.id - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany angkat bicara soal kasus pemerkosaan yang berujung dengan niatan tersangka untuk menikahi korbannya.
Tsamara menentang keras klaim yang menyebut tindakan itu dilakukan untuk menjaga harga diri korban pemerkosaan. Menurutnya, pemikiran sedemikian rupa tak logis dan malah merugikan korban.
"Menyuruh pemerkosa menikahi korban demi menjaga harga diri itu pemikiran yang harus dibuang jauh-jauh," ujar Tsamara melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Kamis (27/5/2021).
Tsamara menilai, korban tak semestinya dipaksa menikah dengan pelaku hanya karena tuntutan masyarakat.
Sebab, kata dia, pelaku pemerkosaan lah yang harga dirinya rusak. Pernikahan yang dilakukan justru bisa membuat korban semakin menderita.
"Kalau ada harga diri yang rusak, itu sudah pasti harga diri pemerkosa. Korban nggak harus semakin menderita dengan hidup bersama si pemerkosa demi memenuhi tuntutan masyarakat," sambungnya.
Tsamara juga menegaskan kalau kasus pemerkosaan itu berbeda dengan perzinahan, karena ada unsur pemaksaan sehingga tidak bisa diselesaikan dengan alibi menikah untuk menjaga harga diri.
"Pemerkosaan itu bukan zina. Kalau zina ada consent (kemauan). Pemerkosaan itu tindakan brutal pelaku yang memaksa. Yang dosa cuma pelaku," tandasnya.
Sebelumnya, anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) tersandung kasus asusila. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial PU (15).
Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Tolak Keinginan Anggota DPRD Bekasi Menikahkan Anaknya
Kuasa Hukum Keluarga dari Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan pihak keluarga AT berniat untuk menikahkan AT dengan PU.
Dia mengatakan, langkah menikahi korban ini diambil untuk menghapus dosa.
Pihak kelurga PU pun menolak keras niatan tersebut. Sang ayah, D meragukan niatan pelaku yang sudah berulah biadab terhadap putrinya.
"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana?. Apa mungkin kedepannya bisa langgeng (jika menikah)," ungkap D kepada SuaraBekaci.id (jaringan Suara.com).
Selain itu, dia menekankan kalau pernikahan di bawah umur dilarang undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan