SuaraKalbar.id - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany angkat bicara soal kasus pemerkosaan yang berujung dengan niatan tersangka untuk menikahi korbannya.
Tsamara menentang keras klaim yang menyebut tindakan itu dilakukan untuk menjaga harga diri korban pemerkosaan. Menurutnya, pemikiran sedemikian rupa tak logis dan malah merugikan korban.
"Menyuruh pemerkosa menikahi korban demi menjaga harga diri itu pemikiran yang harus dibuang jauh-jauh," ujar Tsamara melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Kamis (27/5/2021).
Tsamara menilai, korban tak semestinya dipaksa menikah dengan pelaku hanya karena tuntutan masyarakat.
Sebab, kata dia, pelaku pemerkosaan lah yang harga dirinya rusak. Pernikahan yang dilakukan justru bisa membuat korban semakin menderita.
"Kalau ada harga diri yang rusak, itu sudah pasti harga diri pemerkosa. Korban nggak harus semakin menderita dengan hidup bersama si pemerkosa demi memenuhi tuntutan masyarakat," sambungnya.
Tsamara juga menegaskan kalau kasus pemerkosaan itu berbeda dengan perzinahan, karena ada unsur pemaksaan sehingga tidak bisa diselesaikan dengan alibi menikah untuk menjaga harga diri.
"Pemerkosaan itu bukan zina. Kalau zina ada consent (kemauan). Pemerkosaan itu tindakan brutal pelaku yang memaksa. Yang dosa cuma pelaku," tandasnya.
Sebelumnya, anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) tersandung kasus asusila. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial PU (15).
Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Tolak Keinginan Anggota DPRD Bekasi Menikahkan Anaknya
Kuasa Hukum Keluarga dari Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan pihak keluarga AT berniat untuk menikahkan AT dengan PU.
Dia mengatakan, langkah menikahi korban ini diambil untuk menghapus dosa.
Pihak kelurga PU pun menolak keras niatan tersebut. Sang ayah, D meragukan niatan pelaku yang sudah berulah biadab terhadap putrinya.
"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana?. Apa mungkin kedepannya bisa langgeng (jika menikah)," ungkap D kepada SuaraBekaci.id (jaringan Suara.com).
Selain itu, dia menekankan kalau pernikahan di bawah umur dilarang undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa