Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 27 Mei 2021 | 12:23 WIB
Politikus PSI Tsamara Amany. (Suara.com/Yasir)

SuaraKalbar.id - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany angkat bicara soal kasus pemerkosaan yang berujung dengan niatan tersangka untuk menikahi korbannya.

Tsamara menentang keras klaim yang menyebut tindakan itu dilakukan untuk menjaga harga diri korban pemerkosaan. Menurutnya, pemikiran sedemikian rupa tak logis dan malah merugikan korban.

"Menyuruh pemerkosa menikahi korban demi menjaga harga diri itu pemikiran yang harus dibuang jauh-jauh," ujar Tsamara melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Kamis (27/5/2021).

Tsamara menilai, korban tak semestinya dipaksa menikah dengan pelaku hanya karena tuntutan masyarakat.

Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Tolak Keinginan Anggota DPRD Bekasi Menikahkan Anaknya

Sebab, kata dia, pelaku pemerkosaan lah yang harga dirinya rusak. Pernikahan yang dilakukan justru bisa membuat korban semakin menderita.

"Kalau ada harga diri yang rusak, itu sudah pasti harga diri pemerkosa. Korban nggak harus semakin menderita dengan hidup bersama si pemerkosa demi memenuhi tuntutan masyarakat," sambungnya.

Tsamara juga menegaskan kalau kasus pemerkosaan itu berbeda dengan perzinahan, karena ada unsur pemaksaan sehingga tidak bisa diselesaikan dengan alibi menikah untuk menjaga harga diri.

Cuitan Tsamara soal pemerkosa mau nikahi korban. (Twitter/@TsamaraDKI)

"Pemerkosaan itu bukan zina. Kalau zina ada consent (kemauan). Pemerkosaan itu tindakan brutal pelaku yang memaksa. Yang dosa cuma pelaku," tandasnya.

Sebelumnya, anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) tersandung kasus asusila. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial PU (15).

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Ingin Nikahi Korbannya yang Masih di Bawah Umur

Kuasa Hukum Keluarga dari Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan pihak keluarga AT berniat untuk menikahkan AT dengan PU.

Dia mengatakan, langkah menikahi korban ini diambil untuk menghapus dosa.

Pihak kelurga PU pun menolak keras niatan tersebut. Sang ayah, D meragukan niatan pelaku yang sudah berulah biadab terhadap putrinya.

"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana?. Apa mungkin kedepannya bisa langgeng (jika menikah)," ungkap D kepada SuaraBekaci.id (jaringan Suara.com).

Selain itu, dia menekankan kalau pernikahan di bawah umur dilarang undang-undang.

Load More