SuaraKalbar.id - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany angkat bicara soal kasus pemerkosaan yang berujung dengan niatan tersangka untuk menikahi korbannya.
Tsamara menentang keras klaim yang menyebut tindakan itu dilakukan untuk menjaga harga diri korban pemerkosaan. Menurutnya, pemikiran sedemikian rupa tak logis dan malah merugikan korban.
"Menyuruh pemerkosa menikahi korban demi menjaga harga diri itu pemikiran yang harus dibuang jauh-jauh," ujar Tsamara melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Kamis (27/5/2021).
Tsamara menilai, korban tak semestinya dipaksa menikah dengan pelaku hanya karena tuntutan masyarakat.
Sebab, kata dia, pelaku pemerkosaan lah yang harga dirinya rusak. Pernikahan yang dilakukan justru bisa membuat korban semakin menderita.
"Kalau ada harga diri yang rusak, itu sudah pasti harga diri pemerkosa. Korban nggak harus semakin menderita dengan hidup bersama si pemerkosa demi memenuhi tuntutan masyarakat," sambungnya.
Tsamara juga menegaskan kalau kasus pemerkosaan itu berbeda dengan perzinahan, karena ada unsur pemaksaan sehingga tidak bisa diselesaikan dengan alibi menikah untuk menjaga harga diri.
"Pemerkosaan itu bukan zina. Kalau zina ada consent (kemauan). Pemerkosaan itu tindakan brutal pelaku yang memaksa. Yang dosa cuma pelaku," tandasnya.
Sebelumnya, anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) tersandung kasus asusila. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial PU (15).
Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Tolak Keinginan Anggota DPRD Bekasi Menikahkan Anaknya
Kuasa Hukum Keluarga dari Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan pihak keluarga AT berniat untuk menikahkan AT dengan PU.
Dia mengatakan, langkah menikahi korban ini diambil untuk menghapus dosa.
Pihak kelurga PU pun menolak keras niatan tersebut. Sang ayah, D meragukan niatan pelaku yang sudah berulah biadab terhadap putrinya.
"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana?. Apa mungkin kedepannya bisa langgeng (jika menikah)," ungkap D kepada SuaraBekaci.id (jaringan Suara.com).
Selain itu, dia menekankan kalau pernikahan di bawah umur dilarang undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Jajanan Tradisional Pontianak yang Mulai Langka, Ada Batang Burok yang Bikin Nostalgia
-
7 Kedai Kopi Lokal Paling Hits di Singkawang 2026, Ada yang Legendaris Sejak 1955
-
7 Bakso dan Mie Viral di Pontianak 2026, Nomor 4 Jadi Favorit Kuliner Malam
-
Proyek Harita Group Dikebut, Kayong Utara Bersiap Jadi Pusat Industri Alumina dan Aluminium
-
Harga Tabung Gas 12 Kilogram di Ketapang Tembus Rp260 Ribu, Warga Mulai Pangkas Belanja Dapur