SuaraKalbar.id - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany angkat bicara soal kasus pemerkosaan yang berujung dengan niatan tersangka untuk menikahi korbannya.
Tsamara menentang keras klaim yang menyebut tindakan itu dilakukan untuk menjaga harga diri korban pemerkosaan. Menurutnya, pemikiran sedemikian rupa tak logis dan malah merugikan korban.
"Menyuruh pemerkosa menikahi korban demi menjaga harga diri itu pemikiran yang harus dibuang jauh-jauh," ujar Tsamara melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Kamis (27/5/2021).
Tsamara menilai, korban tak semestinya dipaksa menikah dengan pelaku hanya karena tuntutan masyarakat.
Sebab, kata dia, pelaku pemerkosaan lah yang harga dirinya rusak. Pernikahan yang dilakukan justru bisa membuat korban semakin menderita.
"Kalau ada harga diri yang rusak, itu sudah pasti harga diri pemerkosa. Korban nggak harus semakin menderita dengan hidup bersama si pemerkosa demi memenuhi tuntutan masyarakat," sambungnya.
Tsamara juga menegaskan kalau kasus pemerkosaan itu berbeda dengan perzinahan, karena ada unsur pemaksaan sehingga tidak bisa diselesaikan dengan alibi menikah untuk menjaga harga diri.
"Pemerkosaan itu bukan zina. Kalau zina ada consent (kemauan). Pemerkosaan itu tindakan brutal pelaku yang memaksa. Yang dosa cuma pelaku," tandasnya.
Sebelumnya, anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) tersandung kasus asusila. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial PU (15).
Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Tolak Keinginan Anggota DPRD Bekasi Menikahkan Anaknya
Kuasa Hukum Keluarga dari Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan pihak keluarga AT berniat untuk menikahkan AT dengan PU.
Dia mengatakan, langkah menikahi korban ini diambil untuk menghapus dosa.
Pihak kelurga PU pun menolak keras niatan tersebut. Sang ayah, D meragukan niatan pelaku yang sudah berulah biadab terhadap putrinya.
"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana?. Apa mungkin kedepannya bisa langgeng (jika menikah)," ungkap D kepada SuaraBekaci.id (jaringan Suara.com).
Selain itu, dia menekankan kalau pernikahan di bawah umur dilarang undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron