SuaraKalbar.id - Pada Februari 2021 silam, petugas kehutanan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat membongkar aktivitas pembalakan liar atau illegal logging.
Dua orang yakni Mustam dan Hambali ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka terseret setelah petugas mememukan tumpukan kayu jenis balok di tepi jalan Lintas Utara di Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.
Kekinian kasus dugaan illegal logging ini disidangkan. Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang pemeriksaan barang bukti dan lokasi dugaan terjadinya aktivitas penebangan kayu secara liar. Majelis hakim mengungkap penemuannya di lokasi tersebut.
"Kami ingin mengetahui secara nyata lokasi penebangan kayu yang dilakukan para terdakwa, termasuk pemilik lahan serta areal kawasan hutan baik hutan produksi terbatas mau pun hutan pengguna lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri, Senin (1/6/2021) seperti dikutip dari Antara.
Sekar menyampaikan di lokasi hutan yang diduga terjadinya aktivitas ilegal logging tersebut ditemukan beberapa patok batas kawasan antara kawasan Hutan Pengguna Lainnya (HPL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah terpasang di atas tanah.
Selain itu, ditemukan juga sejumlah bekas tebangan kayu yang diduga merupakan lokasi aktivitas ilegal logging para terdakwa.
Kendati begitu pihaknya belum bisa memastikan apakan temuan tersebut adalah barang bukti illegal logging atau tidak.
"Memang tadi kami temukan bekas tebangan kayu dan juga sejumlah patok batas, tetapi untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan, itu mesti ada keterangan ahli dari kehutanan untuk membaca peta kawasan hutan," kata Sekar.
Lebih lanjut, dia menerangkan sidang lanjutan perkara ilegal logging tersebut akan kembali digelar dengan mendatangkan saksi ahli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak