SuaraKalbar.id - Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar)masih masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Menyikapi hal ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat menginstruksikan untuk pembatasan aktivitas di sana dan membatasi transportasi lintas provinsi ke Kalimantan Tengah.
"Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi sudah diminta oleh Kasatgas Provinsi untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar, dr Harisson, Selasa (1/6/2021).
Langkah lainnya, membatasi kapasitas fasilitas umum hanya sampai 50 persen dari kapasitas maksimal. Kemudian membatasi jam operasional tempat-tempat umum, warung kopi, kafe, pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Juga melarang operasional kendaraan antar provinsi di Melawi, Kalbar ke Bukit Mas, Kalteng," tegas Harisson.
Nantinya, Satgas Covid-19 di Melawi juga harus melaksanakan imbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan.
"Satgas juga diminta melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelancakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR," tegas Harisson.
Jika ada kasu konfirmasi Covid-19 baru, Satgas diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanakan isolasi mandiri atau terpusat.
Maka dari itu, di Melawi perlu menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah. Menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Berhasil Ciptakan Vaksin Covid-19, Sekarang Pfizer Bikin Obatnya!
"Dinkes Provinsi Kalbar malam ini mengirim bantuan obat-obatan dan APD ke Melawi," kata Harisson.
Khusus untuk pekerja baik ASN maupun swasta, juga diminta untuk membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.
"Yang WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Harisson.
Selain itu, Satgas Melawi juga diminta meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dan pendidikan lainnya di semua level. Serta melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 terutama terhadap kelompok lansia.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru
-
BI Buka Layanan Penukaran Uang di Sejumlah Gereja di Kalbar Jelang Natal 2025, Berikut Lokasinya
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan