SuaraKalbar.id - Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar)masih masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Menyikapi hal ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat menginstruksikan untuk pembatasan aktivitas di sana dan membatasi transportasi lintas provinsi ke Kalimantan Tengah.
"Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi sudah diminta oleh Kasatgas Provinsi untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar, dr Harisson, Selasa (1/6/2021).
Langkah lainnya, membatasi kapasitas fasilitas umum hanya sampai 50 persen dari kapasitas maksimal. Kemudian membatasi jam operasional tempat-tempat umum, warung kopi, kafe, pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Berhasil Ciptakan Vaksin Covid-19, Sekarang Pfizer Bikin Obatnya!
"Juga melarang operasional kendaraan antar provinsi di Melawi, Kalbar ke Bukit Mas, Kalteng," tegas Harisson.
Nantinya, Satgas Covid-19 di Melawi juga harus melaksanakan imbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan.
"Satgas juga diminta melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelancakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR," tegas Harisson.
Jika ada kasu konfirmasi Covid-19 baru, Satgas diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanakan isolasi mandiri atau terpusat.
Maka dari itu, di Melawi perlu menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah. Menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Belasan Anggota Satpol PP Pekanbaru Positif Covid-19, Termasuk Kasatpol
"Dinkes Provinsi Kalbar malam ini mengirim bantuan obat-obatan dan APD ke Melawi," kata Harisson.
Khusus untuk pekerja baik ASN maupun swasta, juga diminta untuk membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.
"Yang WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Harisson.
Selain itu, Satgas Melawi juga diminta meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dan pendidikan lainnya di semua level. Serta melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 terutama terhadap kelompok lansia.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!