SuaraKalbar.id - Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar)masih masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Menyikapi hal ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat menginstruksikan untuk pembatasan aktivitas di sana dan membatasi transportasi lintas provinsi ke Kalimantan Tengah.
"Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi sudah diminta oleh Kasatgas Provinsi untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar, dr Harisson, Selasa (1/6/2021).
Langkah lainnya, membatasi kapasitas fasilitas umum hanya sampai 50 persen dari kapasitas maksimal. Kemudian membatasi jam operasional tempat-tempat umum, warung kopi, kafe, pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Juga melarang operasional kendaraan antar provinsi di Melawi, Kalbar ke Bukit Mas, Kalteng," tegas Harisson.
Nantinya, Satgas Covid-19 di Melawi juga harus melaksanakan imbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan.
"Satgas juga diminta melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelancakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR," tegas Harisson.
Jika ada kasu konfirmasi Covid-19 baru, Satgas diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanakan isolasi mandiri atau terpusat.
Maka dari itu, di Melawi perlu menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah. Menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Berhasil Ciptakan Vaksin Covid-19, Sekarang Pfizer Bikin Obatnya!
"Dinkes Provinsi Kalbar malam ini mengirim bantuan obat-obatan dan APD ke Melawi," kata Harisson.
Khusus untuk pekerja baik ASN maupun swasta, juga diminta untuk membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.
"Yang WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Harisson.
Selain itu, Satgas Melawi juga diminta meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dan pendidikan lainnya di semua level. Serta melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 terutama terhadap kelompok lansia.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026