SuaraKalbar.id - Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar)masih masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Menyikapi hal ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat menginstruksikan untuk pembatasan aktivitas di sana dan membatasi transportasi lintas provinsi ke Kalimantan Tengah.
"Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi sudah diminta oleh Kasatgas Provinsi untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar, dr Harisson, Selasa (1/6/2021).
Langkah lainnya, membatasi kapasitas fasilitas umum hanya sampai 50 persen dari kapasitas maksimal. Kemudian membatasi jam operasional tempat-tempat umum, warung kopi, kafe, pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Juga melarang operasional kendaraan antar provinsi di Melawi, Kalbar ke Bukit Mas, Kalteng," tegas Harisson.
Nantinya, Satgas Covid-19 di Melawi juga harus melaksanakan imbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan.
"Satgas juga diminta melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelancakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR," tegas Harisson.
Jika ada kasu konfirmasi Covid-19 baru, Satgas diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanakan isolasi mandiri atau terpusat.
Maka dari itu, di Melawi perlu menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah. Menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Berhasil Ciptakan Vaksin Covid-19, Sekarang Pfizer Bikin Obatnya!
"Dinkes Provinsi Kalbar malam ini mengirim bantuan obat-obatan dan APD ke Melawi," kata Harisson.
Khusus untuk pekerja baik ASN maupun swasta, juga diminta untuk membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.
"Yang WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Harisson.
Selain itu, Satgas Melawi juga diminta meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dan pendidikan lainnya di semua level. Serta melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 terutama terhadap kelompok lansia.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah