Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 03 Juni 2021 | 13:42 WIB
Ilustrasi- anak aniaya ayah di Pontianak (Shutterstock).

Kini, tersangka Dede masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polsek Pontianak Timur.

"Penyidik masih mendalami apa motif tersangka mengamuk dan marah-marah di kos itu," tutur Rully.

Ia menjelaskan, tersangka Dede dapat dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara korban saat ini masih menjalani perawatan untuk pemulihan luka pada kepalanya.

Baca Juga: Sebelum Digerebek, Warga Sebut Pasutri Penyekap Remaja di Tangsel Lagi Pangkuan

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More