Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 17 Juni 2021 | 20:11 WIB
Ilustrasi korupsi pengadaan iPad. [Shutterstock]

"Namun memang kami mohon maaf tidak bisa terburu-buru karena penetapan tersangka terhadap sebuah kasus korupsi itu harus dengan cermat, adanya alat bukti cukup yang meyakinkan kita, bahwa itu dapat kita tingkatkan ke tingkat berikutnya,” sambungnya.

Ia mengatakan, sejauh Kejari telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan alat bukti yang terkumpul.

"Baru setelah itu kita laksanakan penetapan tersangka," pungkasnya.

Baca Juga: Pengacara Mark Sungkar Ungkap Kejanggalan usai Sidang Pemeriksaan Saksi

Load More