SuaraKalbar.id - Jokowi-Prabowo menang Pilpres 2024, hal itu hasil keyakinan dari Penasehat Seknas Jokowi Prabowo (JokPro) 2024, M Qodari. Qodari pun pede hal itu berdasarkan survei yang dia pelajari di Inggris.
Suara arus bawah mengatakan demikian. Sebagai salah satu contoh yang menguatkan, adalah hasil survei yang dilakukan SRMC terhadap pemilih di PDIP.
Data menunjukkan kalau 66 persen pemilih PDIP mendukung Jokowi 3 periode. Angka itu belum ditambah dengan kegiatan kampanye yang bakal digulirkan 6 bulan sampai 1 tahun ke depan.
Dia meyakini bisa jadi pemilih PDIP yang mendukung Jokowi 3 periode termasuk berdampingan dengan Prabowo sebanyak 90 persen.
Baca Juga: Anggota DPD Tolak Calon Dubes Arab Saudi Usulan Presiden Jokowi, Ini Alasannya
“Begini. Dulu, jelang tahun 2014 teman saya Budi Ari Setyadi membentuk lembaga namanya Projo, mengusulkan Pak Jokowi sebagai calon presiden. Dia langsung kena marah oleh Sekjen PDIP, dari DPP. Tapi kenyataannya apa, akhirnya Pak Jokowi yang dicalonkan. Malah kemudian Pak Tjahjo Kumolo, Sekjen yang marahi Budi tadi jadi menteri dua kali,” kata dia disitat Apa Kabar Indonesia, Selasa (22/6/2021).
“Saya sudah melakukan studi di Inggris, banyak buku saya baca. Satu kalimat saya ingat, politisi itu akan ikut apa kata rakyatnya. Kalau dia lawan, maka putuslah dia,” jelasnya.
Untuk mengejar ini, dirinya akan mengejar sosialisasi demi mengejar 9 atau 10 persen lagi.
Adapun alasan Qodari ngotot ingin usung Jokowi-Prabowo di 2024 karena dia tak mau pada kampanye 2024 mendatang dijadikan ajang propaganda hoaks, yang dapat membuat masyarakat terbelah.
Sehingga, dalam istilahnya, cebong akan keluar taringnya, dan kampret akan keluar cakarnya. Sehingga membuat rakyat akan menjadi korban.
Baca Juga: COVID-19 Menggila, Mantu Jokowi Tetap Buka Sekolah di Medan, Padahal Kata KPAI Bahaya
“Insya Allah bisa, yakin. Ini demi menyehatkan demokrasi,” kata Qodari.
Dia juga memaklumi banyaknya pakar tata hukum yang menolak isu Jokowi 3 periode. Karena banyak pakar hukum berpedoman pada Pasal 7.
Padahal pada pasal 37, disebutkan kalau UUD diperbolehkan dilakukan perubahan. Dan bahkan UUD hingga kini sudah dilakukan perubahan sebanyak 4 kali.
“UUD itu bukan kitab suci, jadi bisa diubah,” katanya.
Berita Terkait
-
Menyingkap Makna di Balik Larangan Gembar-gembor Dua Periode Prabowo
-
CEK FAKTA: Dedi Mulyadi Sebut Kaum Radikal Ragukan Ijazah Jokowi?
-
Survei CISA: 90 Persen Publik Yakin Isu Ijazah Palsu Permainan Rival Politik Jokowi
-
Soal Desakan Reshuffle ke Prabowo, Habiburokhman Blak-blakan Tak Setuju: Nanti Malah Gak Produktif
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tips Menabung Haji bagi Petani Sawit Kalbar, Berangkat ke Tanah Suci dari Hasil Kebun
-
Tips Menabung Haji 5 Tahun Langsung Berangkat ke Tanah Suci
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI