SuaraKalbar.id - Uang insentif CIVID-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Abdul Aziz untuk bulan September-Desember 2020 sudah cair. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Abdul Aziz Singkawang, Ruchanihadi.
"Untuk pencairan insentif Nakes tersebut telah dibayarkan pada bulan ini," kata Ruchanihadi di Singkawang, Rabu.
Sebenarnya pembayaran insentif Nakes di RSUD Abdul Aziz Singkawang sebelumnya dibebankan kepada pemerintah pusat.
"Namun terakhir dibayarkan oleh pemerintah pusat pada bulan Agustus 2020. Sehingga sisanya dari bulan September sampai Desember 2020 yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat," tuturnya.
Baca Juga: Para Orang Tua Waspada, Begini Gejala Covid-19 Pada Anak dan Balita
Sehubungan telah dikeluarkannya kebijakan yang baru, bahwa pembayaran insentif tenaga kesehatan RSUD di daerah akan dialihkan pembayarannya ke pemerintah daerah masing-masing.
"Sehingga Pemkot Singkawang yang akan membayarkan insentif Nakes sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah," katanya.
Berdasarkan dana insentif yang diterima para Nakes di RSUD Abdul Aziz Singkawang, bahwa besarannya masih sama dengan yang diterima para Nakes dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro mengatakan, Pemkot siap membayar insentif Nakes RSUD Abdul Aziz sesuai arahan Kementerian Keuangan melalui dana refocusing DAU.
"Sehingga tahun 2021, sudah murni dialihkan pembayarannya ke pemerintah daerah melalui dana refocusing," katanya.
Baca Juga: Vaksinasi Massal COVID-19 Hadir di Majalengka, Warga Bisa Daftar di Tempat Ini
Mengenai besarannya, Sumastro tidak mengetahui secara persis. Untuk pastinya tanyakan saja ke dinas teknis yaitu Badan Keuangan Daerah (BKD).
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI