SuaraKalbar.id - Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Adriansyah mengatakan, pihaknya telah menggencarkan patroli dan operasi pada sejumlah kafe dan warung kopi untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan PPKM mikro di kabupaten tersebut.
Satpol PP membagi empat regu untuk menyisir kafe dan warkop di sejumlah desa dan kecamatan. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kubu Raya dibantu TNI/Polri beserta Satgas COVID-19 desa dan RT terus menggencarkan edukasi dan penertiban kepada sejumlah kafe dan warung kopi yang tersebar di sejumlah kecamatan yang tidak mematuhi implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Setiap malam kami selalu keliling untuk memantau penerapan prokes dan PPKM mikro di tengah masyarakat, guna mencegah penularan COVID-19 yang lebih masif," kata Adriansyah di Sungai Raya, Rabu siang.
"Selama kami menggencarkan patroli terhadap kafe dan warkop ini, kami tetap mengedepankan penertiban secara persuasif dengan memberikan edukasi yang humanis dan tidak mematikan ekonomi bagi pelaku usaha tersebut. Bupati menginginkan meski pelaku usaha ini membuka usahanya namun tetap menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Diklaim Mampu Melawan Covid-19 Varian Delta di Indonesia
Adriansyah menambahkan, adapun wilayah yang menjadi target operasi dan penertiban kafe dan warung kopi ini diantaranya, Desa Sungai Raya Dalam (Serdam), Kapur, Kuala Dua, beberapa kafe dan warung kopi di kecamatan Sungai Kakap dan Sungai Ambawang.
"Saat kami melakukan patroli pada Senin malam kemarin di desa Pal IX kecamatan Sungai Kakap, masih ditemukan kafe dan warkop yang masih buka di atas jam 9 malam dan pengunjungnya tidak menerapkan prokes," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerapkan PPKM mikro di semua desa dan 790 RT yang tersebar di 9 kecamatan.
Untuk mengimplementasikan PPKM mikro ini Bupati Muda Mahendrawan menilai masih diperlukannya pemahaman masyarakat tentang PPKM mikro dengan melakukan langkah sosialisasi melalui desa-desa, yang mana setiap desa diminta memperkuat konsolidasi.
"Diharapkan dengan terbentuknya PPKM mikro di tingkat RT dan RW serta dusun yang semakin banyak dan meluas sehingga pada akhirnya bisa melakukan langkah penekanan dan pengendalian lonjakan kasus COVID-19 di kabupaten ini," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. (Antara)
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melejit, Pemerintah Salahkan Masyarakat dan Perayaan Idul Fitri
Berita Terkait
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes
-
Breakingnews! Pemain Keturunan Brasil Positif COVID-19
-
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!