SuaraKalbar.id - Nikita Mirzani bantah dipanggil polisi karena Nikita Mirzani tersangka kasus pencemaran nama baik. Nikita Mirzani akan diperiksa polisi, Senin (28/6/2021).
Pemanggilan akan dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, Beredar surat panggilan Nikita Mirzani sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Tarigan.
"Nggak ada (panggilan) sama sekali," kata Nikita Mirzani di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2021).
Nikita Mirzani mengaku belum mendapat info apapun dari Polres Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani bahkan menduga beredarnya kabar tersebut merupakan bentuk sakit hati pihak Indra Tarigan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya itu sebenernya dari lawan gue mungkin dia tidak bisa terima ditetapkan sebagai tersangka, tapi kalau gue bisa memaklumi," beber Nikita.
Nikita Mirzani menjelaskan hal itu merupakan resiko dari perbuatannya sendiri.
Sebagai ibu, tentu saja pemain film Comic 8 ini akan membela sang anak yang disebutnya sudah dihina Indra.
"Tapi dia juga harus menyadari dia memposting anak gue dengan jelas. Itu anak gue itu udah resiko dia, kalau gue kan nggak melakukan apa pun," ujarnya.
Baca Juga: Soal Isu Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bantah Dipanggil Polisi
Jika nanti polisi memanggil dirinya, Nikita Mirzani mengaku siap hadir. Nikita bahkan menegaskan bahwa selama ini selalu hadir jika dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Gue enggak pernah nggak datang sih setiap dipanggil karena gue mah udah langganan," bebernya.
"Kalau dipanggil ya udah biasa, datang aja tapi kalau memang nggak ada mau digimanain," pungkas Nikita Mirzani.
Sekadar informasi, beredar sebuah surat panggilan dari kepolisian yang menyebut Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Indra Tarigan. Namun hingga kini pihak kepolisian masih berusaha mengonfirmasi kebenaran surat tersebut.
Berita Terkait
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud