Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 27 Juni 2021 | 16:23 WIB
BPOM Setujui Vaksin COVID-19 untuk Anak-anak usia 12-17 Tahun, Ini Syaratnya
Viral surat BPOM bolehkan vaksin Covid-19 untuk anak usia 12 tahun. (Dok. Twitter)

Keputusan tersebut juga menyarankan agar ada penelitian lanjutan terkait efektivitas dan efek samping vaksin pada populasi usia lebih muda yakni 6-11 tahun dan 3-5 tahun.

Berdasarkan temuan dan laporan tersebut BPOM memutuskan bahwa vaksin Covid-19 memunculkan respons antibodi dan kekebalan untuk mencegah keparahan infeksi Covid-19, untuk masyarakat berusia 12 tahun ke atas.

Suara.com sudah mencoba mengonfirmasi kebenaran surat ini kepada BPOM. Namun Kepala BPOM Penny K. Lukito dan juga juru bicara vaksinasi COVID-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia belum memmberikan jawaban.

Baca Juga: Baru 43 Persen Warga Batam yang Sudah Divaksin COVID-19

Load More