SuaraKalbar.id - Kota Pontianak zona merah COVID-19 sejak 27 Juni 2021. Untuk itu, masyarakat diminta jangan keluar rumah jika tidak begitu penting.
Termasuk untuk beribadah, masyarakat diminta untuk mengoptimalkannya di rumah. Bukan berarti melarang beribadah di luar.
"Zona merah, pelaksanaan ibadah dioptimalkan di rumah. Bukan tidak boleh di rumah ibadah ya. Tapi dioptimalkan di rumah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harisson, Rabu (30/6/2021).
Kabar buruk ini sebelumnya juga diumumkan oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Ia mengatakan, hanya dua wilayah yang zona kuning, yakni Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Sementara sebelas wilayah lainnya masuk zona oranye.
Baca Juga: DPR: Gubernur Kalbar Larang Lion Air dan Citilink ke Pontianak Rugikan Konsumen
"Kabar tidak baik untuk Kota Pontianak, karena masuk zona merah. Hampir semua kabupaten kota zona oranye. Saya imbau agar Pemda lebih ketat PPKM skala mikro dan rarga jangan keluar rumah jika tak penting," pintanya.
Apalagi, kata Bang Midji, keterisian tempat tidur di rumah sakit sudah 74 persen. Maka dari itu, percepat vaksin, lakukan tracing dan testing harus segera dilaksanakan.
"Jika ada yang positif minta obat di puskesmas dan gratis. Jika ada gejala tidak enak di badan, segera ke puskesmas dan minta swab," pesannya.
Secara keseluruhan per 29 Juni 2021, terjadi penambahan 219 kasus konfirmasi Covid-19. Dari angka itu, 33 orang pasien di antaranya dirawat di rumah sakit.
Dengan demikian, total kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar mencapai 14.477 orang. Kasus aktif 1.104 orang (7.62%), kasus sembuh 13.102 orang (90.50%) dan kasus meninggal dunia mencapai 271 orang (1.87%).
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Nongkrong Nyaman di Pontianak
Vaksinasi Massal
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran