SuaraKalbar.id - Daftar bisnis akan hancur selama PPKM darurat Jawa-Bali 2-30 Juli 2021 besok. Sementara itu, kalangan pengusaha sudah mewaspadai PPKM darurat berdampak buruk dan berpotensi membuka gelombang baru perusahaan gulung tikar.
Sektor bisnis yang berpotensi besar mengalami kerontokan selama PPKM darurat tentunya yang bergantung kepada mobilitas masyarakat.
Sektor-sektor bisnis tersebut adalah ritel, hotel, dan restoran. Hal itu diungkap Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran.
Kemampuan finansial pengusaha hotel dan restoran untuk bertahan di tengah pandemi. Pendapatan hotel dan restoran terus menipis.
Ditambah lagi dengan permintaan yang belum kunjung pulih, tercermin dari okupansi hotel yang mandek di kisaran 30 persen.
“Dengan kondisi PPKM darurat ini bagaimana ceritanya, apakah pemerintah akan memberikan stimulus? Kalau tidak mereka bisa tutup permanen sudah, karena karena ketidakmampuan mereka untuk bertahan lagi,” ujarnya.
PPKM darurat Jawa-Bali akan mengembalikan kondisi perekonomian seperti periode April-Juni 2020 saat PSBB. Namun pada periode tersebut, banyak pengusaha yang masih kuat menopang biaya operasional meskipun ada pembatasan.
“2020 pelaku usahanya masih ada nafas karena awal pandemi, bedanya pada 2021 nafas mereka sebetulnya bisa dikatakan sudah tidak ada. Pandemi sudah lebih dari satu setengah tahun, demand masih on off, kadang muncul kadang tidak karena ada kebijakan pembatasan mobilitas dan jam operasional,” sambungnya.
Roy N Mandey sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel seluruh Indonesia (Aprindo) pun sependapat dengan Maulaa Yusran. Ia berujar sejumlah gerai ritel berpotensi tutup akibat PPKM darurat.
Baca Juga: RESMI! PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai Jumat Besok sampai 20 Juli 2021
PPKM darurat mulai besok
PPKM darurat Jawa-Bali dimulai besok, Jumat (2/6/2021). PPKM darurat akan dilakukan sampai 20 Juli 2021.
Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 2-20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam unggahan akun instagram pribadinya @airlanggahartarto_official, Kamis (1/7/2021).
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro "darurat" mulai tanggal 2-20 Juli 2021," tulis Airlangga di akun Instagramnya yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
PPKM darurat Jawa-Bali akan memperketat protokol kesehatan dengan penegakan hukum.
Berita Terkait
-
H&M Umumkan 160 Toko Bakal Gulung Tikar di 2026
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Ekonomi Jepang Anjlok, Puluhan Perusahaan Makanan Bento Gulung Tikar
-
Industri Padat Karya RI Terancam Gulung Tikar Usai Kebijakan Tarif Impor 32 Persen Presiden Trump
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
Terkini
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut