SuaraKalbar.id - Daftar bisnis akan hancur selama PPKM darurat Jawa-Bali 2-30 Juli 2021 besok. Sementara itu, kalangan pengusaha sudah mewaspadai PPKM darurat berdampak buruk dan berpotensi membuka gelombang baru perusahaan gulung tikar.
Sektor bisnis yang berpotensi besar mengalami kerontokan selama PPKM darurat tentunya yang bergantung kepada mobilitas masyarakat.
Sektor-sektor bisnis tersebut adalah ritel, hotel, dan restoran. Hal itu diungkap Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran.
Kemampuan finansial pengusaha hotel dan restoran untuk bertahan di tengah pandemi. Pendapatan hotel dan restoran terus menipis.
Ditambah lagi dengan permintaan yang belum kunjung pulih, tercermin dari okupansi hotel yang mandek di kisaran 30 persen.
“Dengan kondisi PPKM darurat ini bagaimana ceritanya, apakah pemerintah akan memberikan stimulus? Kalau tidak mereka bisa tutup permanen sudah, karena karena ketidakmampuan mereka untuk bertahan lagi,” ujarnya.
PPKM darurat Jawa-Bali akan mengembalikan kondisi perekonomian seperti periode April-Juni 2020 saat PSBB. Namun pada periode tersebut, banyak pengusaha yang masih kuat menopang biaya operasional meskipun ada pembatasan.
“2020 pelaku usahanya masih ada nafas karena awal pandemi, bedanya pada 2021 nafas mereka sebetulnya bisa dikatakan sudah tidak ada. Pandemi sudah lebih dari satu setengah tahun, demand masih on off, kadang muncul kadang tidak karena ada kebijakan pembatasan mobilitas dan jam operasional,” sambungnya.
Roy N Mandey sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel seluruh Indonesia (Aprindo) pun sependapat dengan Maulaa Yusran. Ia berujar sejumlah gerai ritel berpotensi tutup akibat PPKM darurat.
Baca Juga: RESMI! PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai Jumat Besok sampai 20 Juli 2021
PPKM darurat mulai besok
PPKM darurat Jawa-Bali dimulai besok, Jumat (2/6/2021). PPKM darurat akan dilakukan sampai 20 Juli 2021.
Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 2-20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam unggahan akun instagram pribadinya @airlanggahartarto_official, Kamis (1/7/2021).
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro "darurat" mulai tanggal 2-20 Juli 2021," tulis Airlangga di akun Instagramnya yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
PPKM darurat Jawa-Bali akan memperketat protokol kesehatan dengan penegakan hukum.
Berita Terkait
-
Ekonomi Jepang Anjlok, Puluhan Perusahaan Makanan Bento Gulung Tikar
-
Industri Padat Karya RI Terancam Gulung Tikar Usai Kebijakan Tarif Impor 32 Persen Presiden Trump
-
Rans Nusantara Hebat Gulung Tikar, Raffi Ahmad dan Kaesang Kena Sentil: Bisnis Bangkrut Kok Tambah Kaya?
-
Deretan Raksasa Otomotif di Ambang Kebangkrutan: Apa Penyebabnya?
-
Volkswagen di Ujung Tanduk: Tutup Pabrik atau Gulung Tikar?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Pemberdayaan BRI Buktikan UMKM Jahit Rumahan Mampu Tembus Pasar Internasional
-
Kompak! Puluhan Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
-
Hingga Agustus 2025, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun
-
BRI Dukung Pertumbuhan UMKM lewat Penempatan Dana Pemerintah Rp55 Triliun
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara