Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Ustadz Abdul Somad mengamuk saat ceramah menyinggung ditutupnya masjid selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Ustadz Abdul Somad kecawa atas larangan masjid beroperasi yang diatur oleh pemerintah. Ustaz Abdul Somad singgung tempat umum lain dibuka.
“Melarang orang ke masjid, tapi di mal, di pasar malah dibiarkan. Di mana letak hati kecilmu?” dikutip.
Padahal, menurutnya, berkumpul di masjid tidak terlalu berbahaya. Sebab, saat ibadah, orang hanya menetap di ruangan selama 5 hingga 10 menit saja. Tidak sampai berjam-jam atau berlama-lama.
Itulah mengapa, dia seakan bertanya kepada pemerintah, tak malukah mereka dengan Sang Pencipta?
“Tak malukah engkau nanti berjumpa dengan Allah? Di masjid orang hanya 5-10 menit, Hanya 5 menit saja di masjid. Sementara orang lain duduk lima jam di mal dan di pasar,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Ustaz Abdul Somad atau UAS ngamuk masjid dikambing hitamkan dan ditutup selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Ustadz Abdul Somad ngamuk masjid dikambing hitamkan dan ditutup selama PPKM Darurat Jawa-Bali yakni dari 3-20 Juli 2021.
Ditutup selama PPKM, Ustadz Somad sebut masjid kerap dikambing hitamkan
Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, selama pandemi melanda Indonesia, masjid kerap dijadikan kambing hitam penularan Covid-19. Padahal, kenyataannya belum tentu demikian.
Baca Juga: Murka! Ustadz Somad Ngamuk Masjid Ditutup selama PPKM Darurat
“Lima jam orang duduk di mal beramai-ramai. Ketawa dan tertular penyakit. Tapi, masjid yang engkau salahkan,” tegasnya.
Menegaskan pernyataanya, Ustadz Abdul Somad bertanya, apakah pemerintah tak malu kepada Tuhan usai membuat larangan tersebut? Sebab, menurutnya, masjid merupakan tempat yang paling disenangi Tuhan dan Rasul-Nya.
“Tak malukah nanti engkau menyebut nama Allah dan Rasulullah? Padahal, tempat ini (masjid) yang dipanggil Allah dan Rasulullah?” kata dia.
Berkaca dari kenyataan tersebut, Ustadz Somad dalam ceramahnya mengimbau, masyarakat sebaiknya tetap beribadah, namun jangan lupa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Diketahui, Pemerintah Pusat resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Pada aturan tersebut, pengetatan berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Bahkan, imbasnya, rumah ibadah seperti masjid juga ditutup.
Berita Terkait
-
Geger Puisi 'AMUK' UAS, Kritik Keras Pemerintah: Orang Lapar, Jangan Disuruh Sabar!
-
Ustadz Abdul Somad Ikut Pamerkan Ijazah, Publik Sentil Jokowi: Padahal Segampang Ini
-
Apa Hukum Menahan Kentut Saat Shalat? Ini Penjelasan UAS!
-
Beda Tarif Ceramah Gus Miftah vs Ustadz Abdul Somad: Ajaran Soal Ucapan Natal Jadi Sorotan
-
Beda Ajaran Gus Miftah dan Ustadz Abdul Somad soal Natal Jadi Sorotan: Kelihatan yang Nggak Berilmu
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Banjir Meluas di Perbatasan dan Pesisir Kalbar, Rumah-Rumah Terendam, Sekolah Diliburkan
-
Rumah Warga di Sungai Kunyit Roboh Diterjang Gelombang Tinggi
-
Banjir Rob Rendam Pontianak Barat: 21 Warga Diungsikan, Pemkot Tetapkan Status Siaga Satu
-
Pemkot Singkawang Bangun Jaringan Irigasi Air Tanah
-
Banjir Rob di Mempawah: Ribuan Rumah Terendam, Aktivitas Warga Terganggu