Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Senin, 05 Juli 2021 | 16:31 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito. (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

SuaraKalbar.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM sebut obat COVID-19 sudah ditemukan. Obat itu adalah Remdisivir dan Favipiravir.

Kini Remdisivir dan Favipiravir mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Hal itu dinyatakan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito. Dua jenis obat itu sudah mendapat persetujuan digunakan dalam kondisi darurat.

"Tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny dalam kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Warga Kaltim, Catat Dua Obat Covid-19 Ini Sudah Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM

BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 di Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli.

"Dan saya kira di dalamnya juga ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak," kata Penny.

Adapun jenis obat yang telah mendapat EUA sebagaimana dipaparakan BPOM sebagai berikut.

Remdesivir serbuk injeksi, nama obat: Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac.

Remdesivir larutan konsentrat untuk infus, nama obat: Remeva.

Baca Juga: BPOM Sebut Ada Dua Obat Covid-19 Kantongi EUA, Remdisivir dan Favipiravir

Favipiravir, nama obat: Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifavir, Covigon.

Load More