Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 12 Juli 2021 | 12:28 WIB
Sebanyak 10 titik jalan di Pontianak disekat. Hal itu diterapkan sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. (Antara)

"Kita minta warga kabupaten/kota yang berniat memasuki Kota Pontianak agar ditangguhkan dulu terkecuali memang alasan yang sangat penting, seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.

Dari pantauan di lapangan jalanan di Kota Pontianak pada umumnya sudah dilakukan penyekatan dan dijaga oleh aparat kepolisian dan TNI, sejumlah warung kopi, kawasan pertokoan di Pasar Sudirman, Jalan Tanjungpura juga tampak tutup. (Antara)

Load More