Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 12 Juli 2021 | 21:38 WIB
Kesultanan Pakunegara (ist)

Hal ini tentunya akan membawa ke perkembangan penduduk yang semakin padat, sehingga pemerintah dalam melindungi peninggalan sejarah tersebut, mengaturnya dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1992, sebagai Benda Cagar Budaya Istana Raja-Raja Tayan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Keraton Pakunegara merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi keberadaanya sehingga perlu dijaga atau diperhatikan keberadaanya.

Kontributor : Kiki Oktaliani

Load More