SuaraKalbar.id - Satgas Penanganan COVID-19 Nasional mempertimbangkan PPKM darurat Jawa-Bali dan di Luar Jawa-Bali akan diperpanjang. Termasuk PPKM Darurat Pontianak.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. Pemerintah membuka opsi penambahan waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan. Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa kemarin.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di provinsi-provinsi di pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Pemerintah juga menambah 15 kabupaten/kota lain yang harus menerapkan PPKM Darurat pada 12-20 Juli 2021 yaitu Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
"Pemerintah terus menerus melakukan evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemiologi yang ada termasuk memperluas cakupan penerapan PPKM Darurat ke luar Pulau Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri No 20/2021," tambah Wiku.
Wiku menyebut pemerintah masih terus melakukan testing, "tracing" maupun vaksinasi.
"Pemerintah pusat telah instruksikan masing-masing pemerintah daerah untuk melakukan PPKM darurat maupun PPKM diperketat yang berjalan selaras dengan pengendalian di hulu yakni PPKM mikro," kata Wiku.
Target testing per hari disesuaikan dengan kondisi daerah sedangkan "tracing" dilakukan terhadap lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi ditambah melakukan himbauan pelaksanaan karantina dan isolasi serta perawatan pasien sesuai tingkat keparahan gejala.
Baca Juga: Best 5 Oto: Driver McLaren F1 Kena Jambret, Ojol Pendekar Tangan Satu Hadapi PPKM Darurat
Berdasarkan data satgas COVID-19, pada hari ini terjadi penambahan 47.899 kasus baru sehingga total kasus COVID-19 di Indonesia sejak Maret 2020 adalah 2.615.529 kasus. Jumlah kasus aktif saat ini adalah 407.709 kasus.
Selanjutnya ada penambahan 20.123 orang yang sembuh dari COVID-19 sehingga jumlah total pasien yang sembuh adalah 2.139.601 orang.
Sementara 864 orang meninggal dunia karena COVID-19 pada hari ini yang menyebabkan total kematian karena COVID-19 di Indonesia menjadi 68.219 orang. (Antara)
Berita Terkait
-
Gibran Temukan Sayur Langka yang 'Harus Dicari di Hutan' Saat Blusukan di Pontianak
-
Ibu Sampai Kirim Surat ke Presiden, Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual Anak TKW di Pontianak Mandek!
-
Sabu 3 Kg Diselundupkan dalam Kemasan Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak
-
TKW Asal Pontianak Kirim Surat ke Prabowo, Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Tapi Kasus Mandek!
-
Terungkap! Ini Motif Artis Sinetron asal Pontianak Peras Pacar Sesama Jenis Rp20,9 Juta
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan
-
Program Sapi Merah Putih Dinilai akan Berkontribusi dalam Menciptakan Ketahanan Pangan
-
Dorong Green Finance, BRI Catat Capaian Besar Lewat Instrumen ESG Senilai Rp73,45 Triliun
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital