Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita | Welly Hidayat
Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:07 WIB
KPK menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rabu (24-3-2021). (Antara/HO-Humas KPK)

Sementara, untuk Siswidodo juga turut menerima hasil dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah lalu dikumpulkan melalui stafnya.

Uang yang diterima Siswidodo digunakan untuk operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat sebagai tambahan honor Panitia B.

Uang itupun juga dibagi-bagi kepada beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat. Terkini, penyidik lembaga antirasuah masih mengusut kasus tersebut setelah memeriksa para tersangka.

"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dari para pemohon HGU, yang kemudian terindikasi untuk dilakukan pencucian uang dalam bentuk pembelian beberapa aset," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kudind dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Tulis 5 Hal Absurd, BEM FISIP Unpad: Kami Bersama Presiden Jokowi, Tapi... Boong

Load More