SuaraKalbar.id - Obat herbal Covid-19, Lianhua Qingwen Capsules diduga masih beredar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Padahal sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ada oknum yang disinyalir menjual obat tersebut secara ilegal lantaran masih ada warga Pontianak yang mengonsumsinya. Ini berdasarkan maraknya laporan terkait penggunaan obat itu untuk pasien Covid-19.
Ksaus ini menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak yang berjanji akan menindak tegas penjual obat tersebut.
Lianhua Qingwen Capsules sendiri merupakan obat herbal Covid-19 asal China. Bentuknya kapsul dan dipercaya mampu menyembuhkan pasien Covid-19.
Namun menurut Kadinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu ada kandungan berbahaya di obat tersebut dan tidak menyembuhkan pasien Covid-19.
"Salah satu kandungannya itu mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. Jadi, kami tidak menyarankan. Belum ada pembuktian bahwa obat ini bisa menyembuhkan," ujarnya seperti dikutip dari insidepontianak (jaringan Suara.com), Senin (19/7/2021).
Obat herbal itu, diakui Sidiq, sempat digunakan untuk pasien Covid-19 beberapa bulan lalu. Namun, saat keluar larangan BPPOM, Lianhua Qingwen Capsules pun tidak direkomendasikan lagi.
"Sempat kita gunakan tapi kemudian kita tak gunakan lagi," kata dia.
Di Kota Pontianak sendiri, ia menjamin di tempat penjualan obat seperti apotek tidak tersedia lagi.
Baca Juga: Kantor BPOM Terbakar, Anggota Komisi IX DPR: Jangan sampai Berspekulasi yang Aneh-aneh
"Sudah ditangani digudangnya tidak ada lagi tapi untuk penjualan tersembunyi mungkin ada atau sisa sebelumnya," ungkapnya.
Oleh karenanya, bila ada oknum yang nekat menjual obat itu, pihaknya tak akan tinggal diam.
"Tentunya akan kita tidak tegas jika kedapatan menjual Lianhua ini," tegas Sidiq.
Lebih lanjut, ia mengimbau warga kota untuk tidak lagi mengkonsumsi obat herbal tersebut, apalagi diberikan untuk pasien Covid-19.
Larangan BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan penjualan produk Lianhua Qingwen Capsules. Dalam keterangan pada Mei 2021 siam, BPOM mengatakan bahwa yang dihentikan ialah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
5 Tips Berburu Sarapan Enak di Pontianak, Datang Lebih Pagi Sebelum Menu Favorit Habis
-
5 Filosofi Bubur Pedas Sambas yang Jarang Diketahui, Nomor 3 Sarat Makna Kehidupan
-
Nasib Orangutan yang Tersesat di Kebun Warga Ketapang, Dievakuasi ke Gunung Palung
-
7 Alasan Orang Pontianak Betah Nongkrong di Warkop Seharian, Tradisi yang Bikin Pendatang Kaget
-
7 Jajanan Tradisional Pontianak yang Mulai Langka, Ada Batang Burok yang Bikin Nostalgia