SuaraKalbar.id - Obat herbal Covid-19, Lianhua Qingwen Capsules diduga masih beredar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Padahal sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ada oknum yang disinyalir menjual obat tersebut secara ilegal lantaran masih ada warga Pontianak yang mengonsumsinya. Ini berdasarkan maraknya laporan terkait penggunaan obat itu untuk pasien Covid-19.
Ksaus ini menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak yang berjanji akan menindak tegas penjual obat tersebut.
Lianhua Qingwen Capsules sendiri merupakan obat herbal Covid-19 asal China. Bentuknya kapsul dan dipercaya mampu menyembuhkan pasien Covid-19.
Namun menurut Kadinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu ada kandungan berbahaya di obat tersebut dan tidak menyembuhkan pasien Covid-19.
"Salah satu kandungannya itu mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. Jadi, kami tidak menyarankan. Belum ada pembuktian bahwa obat ini bisa menyembuhkan," ujarnya seperti dikutip dari insidepontianak (jaringan Suara.com), Senin (19/7/2021).
Obat herbal itu, diakui Sidiq, sempat digunakan untuk pasien Covid-19 beberapa bulan lalu. Namun, saat keluar larangan BPPOM, Lianhua Qingwen Capsules pun tidak direkomendasikan lagi.
"Sempat kita gunakan tapi kemudian kita tak gunakan lagi," kata dia.
Di Kota Pontianak sendiri, ia menjamin di tempat penjualan obat seperti apotek tidak tersedia lagi.
Baca Juga: Kantor BPOM Terbakar, Anggota Komisi IX DPR: Jangan sampai Berspekulasi yang Aneh-aneh
"Sudah ditangani digudangnya tidak ada lagi tapi untuk penjualan tersembunyi mungkin ada atau sisa sebelumnya," ungkapnya.
Oleh karenanya, bila ada oknum yang nekat menjual obat itu, pihaknya tak akan tinggal diam.
"Tentunya akan kita tidak tegas jika kedapatan menjual Lianhua ini," tegas Sidiq.
Lebih lanjut, ia mengimbau warga kota untuk tidak lagi mengkonsumsi obat herbal tersebut, apalagi diberikan untuk pasien Covid-19.
Larangan BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan penjualan produk Lianhua Qingwen Capsules. Dalam keterangan pada Mei 2021 siam, BPOM mengatakan bahwa yang dihentikan ialah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Apa Saja Alat Musik Tradisional Kalimantan Barat? Warisan Budaya yang Sarat Makna
-
Apa Saja Tarian Tradisional Kalimantan Barat? Berikut Rinciannya
-
4 Pilihan Makeup Wudhu Friendly untuk Wanita Muslim Aktif, Halal dan Tahan Lama
-
Pilihan Sunscreen Wudhu Friendly Murah Terbaik untuk Cegah Penuaan Dini
-
Realisasi Anggaran 2025 Hanya 81,59 Persen, Sekda Sintang Kecewa